Cari Blog Ini

Jumat, 12 Februari 2010

Ditjen Pajak Ungkap Penunggak pajak


Direktorat Jenderak Pajak (Ditjen Pajak) menyaring penunggak pajak dari 100 menjadi 10 perusahaan. Penyaringan dilakukan setelah adanya permintaan Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Pajak, Kamis. Sejumlah nama yang ternyata telah menyelesaikan kewajiban pajaknya telah dihapus.
Sepuluh perusahaan yang dimaksud adalah; PT Pertamina (Persero) dengan status Surat Paksa, Karaha Bodas Company LLC dengan status Penyanderaan, Industri Pulp Lestari dengan status Blokir Rekening, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan status Surat Paksa, Kalimanis Plywood Industries dengan status Penyitaan, Bakrie Investindo dengan status Surat Paksa, Bentala Kartika Abadi dengan status Surat Paksa, Daya Guna Samudra dengan status Pelelangan, Kaltim Prima Coal dengan status Surat Paksa, dan Merpati Nusantara Airlines dengan status Surat Paksa.
“Terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan bahkan penyanderaan,” tegas Direktorat Jenderal Pajak M. Tjipatrdjo menjawab pertanyaan Komisi XI.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Ditjen Pajak merilis daftar 100 perusahaan penunggak pajak. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua belas BUMN yang disebutkan dalam daftar Ditjen Pajak adalah, PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), TVRI, PT BNI Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PTPN XIV, PT KAI (Persero), Pertamina Unit Pembekalan, PT Jamsostek (Persero), PT Perusahaan Perkebunan, dan LKBN Antara.
Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (4/2), Pertamina keberatan dituding sebagai satu dari 10 penunggak terbesar seperti yang diungkapkan Ditjen Pajak. Malah, Pertamina mengaku mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp13,5 triliun. ”Tunggakan dan sengketa defisinisinya beda. Kami masih sengketa di Mahkamah Agung (MA) akan bayar kalau ada keputusan tetap. Namun, kelebihan bayar kami sampai 2008 mencapai Rp13,5 triliun,” ujar Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan.
Menurutnya, tunggakan yang dimaksud oleh Ditjen Pajak adalah soal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) retensi tahun 2002, di mana saat itu Pertamina belum berstatus sebagai Perseroan Terbuka (PT). Selain itu, ada sengketa pembayaran pajak lainnya antara Pertamina dengan pihak Ditjen Pajak. Seperti sengketa pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Badan tahun 2003 sampai 2005. Soal ini, Pertamina berpendapat kalau mereka kelebihan bayar pajak, sementara Ditjen Pajak berpendapat Pertamina memiliki kekurangan pembayaran pajak.
"Sekarang sedang proses di Pengadilan Pajak. Untuk 2005 kita lebih bayarnya Rp1,9 triliun, sementara Ditjen Pajak mengklaim kita kurang bayar Rp1,8 triliun,” urai Ferederick. Ia melanjutkan, tahun 2004, Pertamina kelebihan Rp400 miliar, sedang Ditjen Pajak menghitung Pertamina kurang Rp1,1 triliun. “Lalu tahun 2003 kami lebih bayar Rp360 miliar, namun Ditjen Pajak bilang kita kurang bayar Rp40 miliar,” tambahnya.
Bantahan juga datang dari Kementerian BUMN. Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengingatkan agar Ditjen Pajak berhati-hati dalam mengumumkan daftar pengunggak pajak. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kerugian bisnis perusahaan.
Dikatakan Said, masuknya mereka dalam daftar penunggak pajak otomatis mengundang penilaian negatif dari investor bahwa tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) tersebut buruk. “Bayangkan, satu persen saja resiko bisnis Pertamina meningkat berarti sekitar Rp3,8 triliun potensi bisnisnya hilang,” tandasnya.

Utang Ke ‘Saudara’
Kendati membantah perhitungan Ditjen Pajak, Pertamina mengaku masih memiliki sejumlah piutang ke BUMN lain dan pemerintah yang totalnya mencapai Rp25,07 triliun. Piutang tersebut antara lain ke PLN, TNI, Departemen Keuangan, Garuda dan Merpati. Untuk piutang ke PLN dalam rangka pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersisa Rp8,3 triliun per 31 Desember 2009. Angka ini turun jauh dibandingkan utang PLN ke Pertamina yang sempat mencapai Rp44 triliun.
Sedangkan untuk tahun ini, TNI diperkirakan akan memiliki utang yang paling besar kepada Pertamina. Hal ini terjadi karena adanya keterbatasan anggaran TNI di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Utang TNI sendiri hingga 31 Desember tercatat Rp6,2 triliun,” kata Ferederick Siahaan.
Selain PLN dan TNI, pihak-pihak lain yang masih memiliki utang kepada Pertamina yaitu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sebesar Rp4,4 triliun untuk paket program konversi minyak tanah ke elpiji 3 Kilogram (Kg). Sementara untuk Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan memiliki utang sebesar Rp3,27 triliun untuk subsidi dan refill elpiji 3 Kg tahun 2009.
Sementara untuk Garuda saat ini masih memiliki utang sebesar Rp541 miliar. Angka tersebut merupakan sisa utang Garuda setelah direstrukturisasi hampir Rp800 miliar menjadi surat utang jangka panjang selama 7 tahun dan sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih memiliki utang sebesar Rp1,99 triliun dan Merpati masih tersisa utang sebesar Rp8 miliar.

Senin, 08 Februari 2010

Cicak Ngadu,Kuasa Hukum Tanya Prosedur

Perlakuan khusus yang diberikan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto dikecam. Feri diduga melanggar kode etik pegawai KPK. Feri pun dilaporkan ke pengawas internal KPK.Feri dilaporkan oleh sekelompok LSM mengatasnamakan Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) ke pengawas internal KPK.
Dalam laporannya, CICAK mensinyalir Feri melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK. "Setelah kami pelajari Feri melanggar kode etik pegawai KPK yakni Pasal 7 ayat 2 huruf B, C, D, dan F," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers usai melaporkan Feri di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/2/10). Febri menambahkan, laporan ini sebagai peringatan keras kepada KPK agar mengawasi secara ketat pegawainya yang melanggar kode etik.
Termasuk juga memberi sanksi yang tegas bagi pegawainya yang melanggar.KPK yang selama ini mendapat kepercayaan masyarakat yang besar saat KPK diterpa masalah kriminalisasi, saatnya membuktikan untuk bisa menindak pegawainya yang melanggar.
"Dukungan besar yang sudah diberikan ke KPK oleh masyarakat harus dibayar KPK dengan kepercayaan menindak tegas dan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik Ferry," tutup Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) CICAK yang melaporkan Feri terdiri dari ICW, PSHK, KRHN, TII, MTI, MaPPI FHUI, dan PuKAT UGM.
Sementara tim kuasa hukum George Junus Aditjondro mempertanyakan prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya. George tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan."Tiba-tiba di running text televisi muncul 'George Junus Aditjondro tersangka'," kata salah satu kuasa hukum George, Panca Nainggolan, dalam jumpa pers, di Doekoen Coffee, Jl Raya Pasar Minggu, Senin (8/2/10).
Menurutnya, baik George maupun tim kuasa hukumnya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan tersebut. Keluarga George di Yogyakarta juga belum menerimanya. Namun, kepolisian sudah terlebih dahulu berbicara ke media."Katanya surat dikirim ke Yogya, tapi tidak ada," ujar Panca yang mengatakan tidak mau memenuhi surat pemanggilan kedua, jika surat terdahulu tak sampai ke pihaknya.
"Pemanggilan kedua itu harus ada prosedurnya, yang pertama sampai," tambahnya.Sementara aktivis Petisi 28, Haris Rusly, meminta polisi tidak menjadi alat kekuasaan. Ia justru meminta kepolisian mengusut nama-nama yang ditulis George terindikasi menerima aliran dana Bank Century. Haris menilai Ramadhan Pohan bertindak berlebihan dengan melaporkan George."Ini watak lebay-nya Ramadhan Pohan.
Sama dengan bosnya," kata Haris. Menurut Haris, George hanya menepis Ramadhan Pohan dengan buku karena politisi Partai Demokrat itu memulai memprovokasi. "Ia (Ramadhan) dan Goerge pernah berteman belasan tahun. Ramadhan Pohan saya yakin tahu George memang temperamen," ujarnya.dtk

PERJUANGAN POLRI TAK PERNAH LEKANG

Pekik heroik “Arek-arek Surabaya” kala mempertahankan sejengkal tanah dan menolak kehadiran penjajah, hingga kini masih melekat erat. Kala itu, tak hanya rakyat biasa yang ikut berjuang menumpas penjajah. Tetapi, ribuan TNI dan Polri (Polisi Republik Indonesia) pun
berbaur ikut merebut kemerdekaan...
Jika di antara pembaca JAGRATARA ada yang berusia minimal 50 tahun, pasti ingatannya akan perjuangan merebut Bumi Nusantara dari tangan penjajah tak bisa begitu saja hilang. Bahkan, durasi rekaman dalam file romantika kehidupannya tak kan mudah terhapuskan. Masa-masa penjajahan, memang terasa getir. Hidup dan mati seolah berada di ujung tanduk.
Jerit menyayat jutaan rakyat yang kelaparan, seolah sulit digambarkan dengan rangkaian kata. Ironisnya, hal itu tak hanya dialami oleh segelintir rakyat di suatu tempat saja. Tetapi, jeritan itu juga dialami dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali! Kabar kematian akibat ulah kejam penjajah, nyaris saban hari terngiang di telinga. Tentu saja itu belum termasuk mereka yang mati kelaparan dan disiksa dalam kerja rodi.
Hal itu seperti yang diungkapkan Soekarni (78 tahun) dan Mat Bakri (75 tahun). Keduanya adalah mantan pejuang yang kala itu ikut berperan aktif menumpas antek-antek Belanda. Soekarni yang kini hidup tenteram bersama istri tercintanya, Amirah (72), di pelosok Dusun Maron, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, sekitar 7 km selatan kota Kabupaten Tulungagung menceritakan masa-masa penjajahan Jepang.
Kala itu, ia bersama seorang teman akrabnya yang kini sudah almarhum, Djliteng Soenjoto (terakhir mantan Bupati Pasuruan, red), bersama warga masyarakat yang lain ikut bergerilya mencegat Jepang yang tengah berpatroli di jalan-jalan desa. Bersama sekitar 40-an orang, Soekarni dan Djliteng seolah menjadi panutan yang lain.
“Itu karena saya dan Djliteng dianggap kendel (Bhs Jawa = berani, red) dan selalu berada di depan,” ungkap Soekarni yang memiliki 22 cucu dari ke 7 anaknya. Pada masa itu, masih menurut Soekarni, antara tentara, polisi dan rakyat biasa, seolah tak ada perbedaan. Lantaran merasa senasib sepenanggungan akibat ulah penjajah, sehingga sejuta asa yang mengkristal dalam dada dimuntahkan bersama-sama.
Perjuangan Soekarni, kala itu dilakukannya di daerah Blitar Selatan dan sekitarnya. Meski kala itu kedua orangtuanya berat jika Soekarni masuk polisi, namun karena tekad bulatnya, akhirnya kedua orangtuanya tak lagi mampu mencegahnya. Setiap kali akan berangkat ke medan laga, Soekarni selalu terlebih dulu minta restu.
“Atine wong tuwa sakjane ya was-was,” ujar Soekarni dengan Bahasa Jawa yang medhok, yang artinya,”Hatinya orangtua sebenarnya ya was-was”. Begitulah, meski was-was toh akhirnya mereka melepas juga kepergian Soekarni dengan iringan doa dan tetesan air mata.
Singkat cerita, setelah kaum penjajah hengkang dari Indonesia, Soekarni pun mengambil sikap yang cukup mengejutkan, yaitu keluar dari kepolisian dan berkat jasa temannya ia memilih menjadi guru. Keputusan yang diambilnya tersebut tak lepas dari permintaan kedua orangtuanya. Sejak kemerdekaan diraih bangsa Indonesia, pelahan namun pasti, karir Soekarni sebagai guru pun cukup membanggakan. Bahkan, pada akhirnya ia bisa menduduki jabatan sebagai Kepala SD di daerah Tulungagung Selatan.
Soekarni mengaku, di masa-masa tuanya, ia cukup lega melihat ke 7 anak-anaknya telah mentas (berhasil, red) dan bahkan telah memberinya 22 cucu. Jika di antara anak dan cucunya kini ada yang menjadi anggota Polisi, rasanya juga tak aneh. Bukankah “kacang nurun lanjaran?” Peribahasa Jawa yang kurang lebih memiliki arti : Apa yang dilakukan seorang ayah, si anak pasti akan mencontohnya…
Ia kurang sependapat jika ada sementara pihak yang mengatakan, pada masa penjajahan itu, hanya tentara dan rakyat biasa saja yang berjuang dan melawan serta mengusir penjajah dari Bumi Nusantara. Polisi Republik Indonesia (Polri) pun, pada masa itu juga ikut berperan aktif dalam menumpas penjajah dari muka bumi Nusantara.

LUMURAN DARAH DI JEMBATAN
Hal senada juga dikatakan oleh Mat Bakri, yang kala seputar tahun 1940-1941, aktif berjuang bersama arek-arek Surabaya yang lain. Pada masa itu, dengan membawa sebuah pistol hasil rampasan dari antek Belanda, ia bersama pejuang yang lain ikut menggempur lawan di sepuitar Jembatan Merah, Surabaya.
Dengan mimik serius digambarkan, kala terjadi peperangan di Jembatan Merah Surabaya, sudah tak terhitung pejuang Indonesia yang gugur di medan laga. Tak hanya rakyat biasa saja yang menjadi korban demi memperjuangkan nasibnya. Tetapi, dari barisan tentara dan polisi pun juga ada.
“Wah, kalau ditanya soal berapa yang meninggal saya ndak tahu Mas,” ujar Mat Bakri. Tetapi yang pasti, dari para pejuang, baik rakyat biasa, tentara dan polisi, banyak yang gugur mempertahankan Tanah Air Indonesia. Peperangan yang terjadi di Jembatan Merah, terjadi siang malam, tanpa mengenal lelah. Begitu pejuang Indonesia berhasil mendesak mundur para penjajah yang bercokol di seputar Jembatan Merah, rakyat terus mendesak para penjajah di seputaran Jalan Pahlawan kini. Karena banyaknya pejuang yang gugur dan darah mereka membasahi jembatan lokasi perang, akhirnya lokasi tersebut dinamakan Jembatan Merah.
Sebuah gedung bertingkat di Jalan Pahlwan, kala itu tahun 1940-an memang dijadikan markas penjajah. Setelah melalui peperangan yang sengit, pada akhirnya bendera penjajah yang berkibar di gedung itu pun berhasil dirobek, diiturunkan dan dibakar. Hampir bersamaan waktunya, di Hotel Majapahit kini, arek-arek Surabaya pun ternyata juga telah berhasil menurunkan bendera penjajah.
“Teman-teman saya sesama polisi juga banyak yang gugur,” cerita Mat Bakri dengan intonasi suara yang agak pelo lantaran usia yang kian uzur. Tak jarang, katanya lebih lanjut, jika secara tak sengaja bertemu dengan teman polisi sesama pejuang, mereka suka lupa menyebut namanya. Namun, tak lama berselang mereka akan terkekeh kala mengingat sebutan namanya di medan laga. Pernah reuni? Pertanyaan ini hanya dijawabnya dengan senyum kecut. Pasalnya, kini biaya hidup yang dirasakan semakin sulit, memaksa mereka tak lagi berpikir untuk mengadakan sekadar reuni kangen-kangenan.

MONUMEN POLRI
Tepat 1 Juli 2005 lalu, jajaran Kepolisian RI telah berusia 59 tahun. Selama kurun waktu lebih dari setengah abad itu, pelbagai cibiran dan pandang mata sinis sering ditampakkan terhadap sosok polisi, seiring kemajuan jaman. Namun, bukan polisi profesional jika tak mampu mengambil sikap bijak kala menyikapi hal itu. Semua diterimanya dengan lapang dada dan senyum bijak.
Khususnya di Surabaya, untuk mengenang perjuangan Polri di masa-masa penjajahan, telah dibangun sebuah Monumen Perjuangan Polri. Monumen yang terletak tepat di pinggir jalan seputaran perempatan Jalan Raya Darmo Surabaya itu, seolah mengingatkan kita semua. Bahwa, perjuangan Polri dalam mempertahankan NKRI, tak hanya sekarang saja. Tetapi, jauh sebelum kemerdekaan berhasil digenggam rakyat Indonesia, perjuangan mereka tak perlu diragukan lagi.
“Setiap memperingati HUT Bhayangkara, monumen itu dibersihkan dan dicat ulang,” ujar seorang pamen di Polda Jatim. Meski ia mengaku tak ikut berjuang kala merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, namun ia merasa bangga karena almarhum ayahnya kala itu ikut aktif berjuang di garis depan. Karenanya, untuk melanjutkan perjuangan ayahnya, kini ia menjadi seorang anggota Polisi.
Cerita seputar almarhum ayahnya kala di masa perjuangan, hanya ia dengar dari sang ibunda. Menurut ibundanya, kala itu ayahnya aktif berjuang bersama anggota polisi yang lain di Hotel Majapahit sekarang (kini Jalan Tunjungan, red) Surabaya. Kala itu, masih menurut cerita ibundanya, Hotel Majapahit dijadikan markas penjajah. Seingat ibundanya yang kini berusia 74 tahun, nama tempat itu adalah Yamato.
Di tempat itu pulalah bendera Jepang berhasil diturunkan, dirobek dan dibakar oleh arek-arek Surabaya. Api yang berkobar disertai yel-yel kemenangan, menggambarkan semangat juang yang tak pernah padam. Dan setiap memperingati Hari Kemerdekaan RI, di lokasi-lokasi sarat sejarah, terutama di Jalan Pahlawan dan di Hotel Majaphit, selalu digelar episode perjuangan arek-arek Surabaya.
Melibatkan lebih dari 1000 orang, ada yang dari seniman, tukang becak, warga biasa dan lain-lain, adegan itu cukup mewakili betapa arek-arek Surabaya tak kenal kata takut dan menyerah. Bisa jadi, prinsip hidup mereka adalah : Sadumuk bathuk sanyari bumi sun belani pati. Sesanti Jawa itu mengandung makna : “Harga diri dan sejengkal bumi akan dibela sampai mati”.

Ngemplak Tradisional,Jeritan Menyayat Dari Para PKL

Tak bisa dipungkiri, seiring kemajuan jaman yang kian canggih, menuntut masyarakat untuk selalu berinovasi dan kreatif. Meski terkadang untuk mewujudkan hal itu – terpaksa – harus ‘mengorbankan’ kawula alit (sebutan yang lazim dialamatkan kepada masyarakat kalangan bawah, Red). Tapi, benarkah mereka dikorbankan demi kemajuan pembangunan?
Masyarakat ‘kecil’ menjadi korban kemajuan suatu pembangunan, seolah bagai nada-nada simphoni yang selalu terdengar mengasyikkan. Tetapi, bisa jadi keasyikan itu hanya bisa dirasakan oleh mereka-mereka yang berkompeten. Sementara itu, di pihak lain, alunan nada simphoni itu terasa sumbang dan akan terus sumbang, sampai kapan pun!
Seperti halnya nasib para pedagang kaki lima (PKL) di Tulungagung – khususnya yang mangkal di alun-alun lalu dipindahkan ke Ngemplak Tradisional Pujasera. Sebelum dipindahkan, mereka memang berjualan di seputaran alun-alun. Awalnya jumlah mereka memang hanya beberapa orang. Namun seiring merangkaknya sang waktu, dan berdagang di alun-alun semakin menjanjikan, maka jumlah pedagang pun semakin membludak.
Tak kurang 200-an pedagang, setiap hari memadati kawasan alun-alun dan sekitarnya. Bahkan, dari hasil pengamatan JAGRATARA, pedagang makin meluber. Jumlah itu akan semakin menggila jika Sabtu malam Minggu. Demikian juga masyarakat yang ingin makan, minum atau bahkan sekadar jalan-jalan. Pedagang pun makin beragam. Jika awalnya hanya pedagang makanan minuman dan mainan anak-anak, kala itu semakin variatif. Misalnya, sarung bantal guling, ikat pinggang, kacamata, atau bahkan obat-obatan sejenis racun tikus atau serangga lainnya.
Makin beragamnya jenis dagangan, makin membludaknya para pedagang, tentu membawa konsekuensi tersendiri. Setidaknya, kemacetan jalan di seputaran alun-alun tak lagi terelakkan. Dampak yang lain, keluarga yang ingin menikmati pemandangan pertamanan di sekitar alun-alun pun tak senyaman kala belum ada pedagang.
Alun-alun Tulungagung yang terus bersolek bak remaja yang merangkak dewasa, pertamanannya pun semakin dipercantik. Rimbunnya pepohonan menambah keasrian alun-alun yang sekaligus berfungsi sebagai paru-paru kota. Taman Kusuma Wicitra, demikian nama yang diberikan pada alun-alun Tulungagung itu.
Seperti halnya daerah lain, alun-alun selain berfungsi sebagai paru-paru kota, juga sekaligus untuk rekreasi meski hanya sekadar jalan santai. Bahkan, ada beberapa daerah yang masih memanfaatkan alun-alun sebagai lokasi untuk upacara. Karena beragam fungsi itulah, tak heran jika Pemkab setempat berupaya untuk memelihara dan mempercantik. Dana ratusan juta seolah sah-sah saja digunakan untuk memake-up alun-alun. Demikian juga yang dilakukan Pemkab Tulungagung.
Selain dilengkapi dengan tugu Pancasila yang menjulang tinggi, tebaran lampu tamannya pun semakin menambah keasrian. Untuk melengkapi keasriannya, Bupati Tulungagung, Ir. Heru Tjahjono, MM memberinya sangkar burung berukuran lumayan besar dengan aneka jenis burung. Kicau burung yang saling bersahutan, seolah ikut menikmati keasrian Taman Kusuma Wicitra.

GULUNG TIKAR
Sang waktu terus bergulir, sementara itu, para pedagang yang mangkal di alun-alun pun semakin bertambah. Bahkan, sumber JAGRATARA di Satpol PP dan kalangan dewan menilai, jumlah PKL semakin tak terkendali. Harus diakui memang, berdagang di alun-alun lebih menjanjikan. Keuntungan yang mereka raup bisa mencapai ratusan ribu dalam semalam.
“Paling sepi saya dapat Rp 50 ribu dan jam sebelas sudah tutup,” ujar Siti, pedagang nasi pecel. Keuntungan bersih 50 ribu, tentu jumlah yang lumayan besar untuk pola kehidupan di Tulungagung. Namun sejak PKL dipindahkan ke Ngemplak Tradisional Pujasera, arah barat kota, justru hal itu bagai mencekik leher Siti. Hal senada juga dibenarkan oleh Emma Satriya.
Emma mengatakan, awalnya ia memang mencoba mengikuti aturan main Pemkab meski hal itu dilakukannya dengan terpaksa. Tetapi realitanya, di tempatnya yang baru itu, nyaris ia tak mendapatkan in come. Bahkan setiap hari ia harus merugi dan dengan terpaksa menarik uang tabungannya yang kian menipis.
Tak bisa dipungkiri memang, sejak para PKL dipindahkan ke Ngemplak Tradisional Pujasera (siang digunakan terminal Angkot, Red), jerit menyayat hati mereka seolah saling bersahutan. Pembeli yang menurun drastis, otomatis memangkas keuntungan mereka. Sebagian besar bahkan terpaksa mengambil tabungan uangnya untuk bertahap agar usahanya tak sampai tutup. Tetapi, sampai kapan hal itu akan bertahan?
“Akhirnya saya tutup Mas…” ujar Siti yang dibenarkan Emma yang pada akhirnya juga tak lagi berjualan. Siti, Emma dan sebagian besar PKL memang banyak yang menutup usahanya. Sebelum memutuskan menutup usahanya, keduanya memang pernah mencari alternatif dengan berjualan di tempat lain. Tetapi karena tak juga menjanjikan, pelahan namun pasti modal mereka pun terkikis habis hingga akhirnya gulung tikar.
Sementara itu, Yanto (21), pedagang wedang ronde, secara terpisah menuturkan, sejak dipindah di Ngemplak, pendapatannya menurun sangat drastis. Jika awalnya di alun-alun dalam semalam ia bisa memperoleh sedikitnya Rp 75 ribu, kini untuk mendapatkan Rp 10 ribu saja sulitnya setengah mati. Ia merasa, sebagai orang “kecil” benar-benar tak berdaya ketika dihadapkan dalam kondisi simalakama. Bayangkan. Jika tidak berjualan, ia harus kerja apa, sementara ijazah sekolahnya pun tak bisa dibanggakan. Kalau pun toh harus berjualan, sampai kapan ia bertahan dalam kondisi keterpurukan?
“Tapi yang pasti, nggak mungkin saya kuat berjualan kalau kondisinya seperti ini,” tuturnya pelan, seolah menyiratkan betapa beratnya kehidupan yang harus dititinya. Jika kelak ia harus menutup usahanya, alternatif yang dipilihnya adalah bekerja sebagai kuli bangunan. Semua itu terpaksa dijalaninya mengingat pendidikannya yang tak pernah bisa dibanggakan.

UPACARA
Sekadar diketahui, Ngemplak Tradisional Pujasera, sejak awal pembangunannya memang diperuntukkan terminal Angkot. Pembangunan terminal yang menempati lahan seluas 2 hektar itu dilakukan pada 1998 silam dan pengerjaannya dilakukan oleh CV Surontani. Lokasinya yang di barat kota, memang strategis jika digunakan untuk terminal Angkot. Bersebelahan dengan terminal, telah pula dibangun pasar buah, sehingga semakin melengkapi kebutuhan masyarakat.
Secara terpisah, Ketua GAPEKNAS (Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia), Ramelan, diminta tanggapannya soal gejolak PKL di Ngemplak Tradisional Pujasera menuturkan, ia kurang sependapat jika para PKL dipindahkan ke sana. Ia bisa memaklumi jika banyak PKL yang pada akhirnya gulung tikar. Apa pasal?
Menurut Ramelan, yang juga Dirut Surontani dan seorang tokoh yang cukup disegani di Tulungagung ini, ada beberapa alasan mendasar yang pada akhirnya membuat para PKL menutup usahanya. Selain lokasinya kurang nyaman untuk pembeli, hal itu juga dirasakan oleh pedagangnya sendiri. Meski kabarnya Pemkab menyediakan tenda, namun jika lahan antara satu pedagang dengan pedagang yang lain saling berhimpitan, jalan pemisah terlampau sempit, jelas hal itu tak membuat rasa nyaman siapa pun.
“Orang jalan berpapasan saja sulit, bagaimana bisa nyaman,…” tutur Ramelan sambil menambahkan, jika memang di Ngemplak kehidupan PKL merasa kembang kempis dan sebagian besar tutup, ia punya uneg-uneg atau alternatif - yang barangkali bisa diterima oleh Bupati Ir Heru Tjahjono, MM. Seyogyanya, kata Ramelan, para PKL diberi alternatif pindah di Jalan Achmad Yani Barat, Jalan DR Sutomo, Jalan Pangeran Antasari (Stasiun KA ke utara – OTB), Jalan RSU Lama ke barat atau di Pasar Hewan Beji.
Pemikiran Ramelan tersebut bisa jadi mengacu pada keberadaan Pusat Jajan Kya Kya di Surabaya yang menempati sepanjang Jalan Kembang Jepun. Sama dengan di Kya Kya Surabaya, para PKL di Tulungagung pun diperbolehkan membuka usahanya setelah menunggu toko tutup, yaitu sekitar jam 20.30-an hingga pagi.
“Saya ndak bisa memastikan, PKL di Ngemplak itu bisa bertahan sampai kapan,” ujar bos Surontani yang tengah mempersiapkan pembangunan kawasan perumahan ini. Ditanya soal alun-alun yang pada awalnya dimanfaatkan untuk upacara, Ramelan mengatakan, ia lebih setuju dikembalikan fungsi awalnya. Sebab menurutnya, jika alun-alun digunakan untuk upacara, hal itu sekaligus akan menjaga kewibawaan bupati dan anggota dewan. Lokasi alun-alun yang lurus dan tepat di depan pendapa kabupaten, dan juga di depan kantor DPRD, memang semakin menambah kewibawaan aparat pemerintahan daerah.
Tetapi, begitulah kenyataannya. Lantaran dinilai para PKL kurang bisa mengatur kebersihan dengan membuang sisa kotoran dan air comberan di saluran air di seputaran alun-alun, tak urung hal itu menebarkan bau yang kurang sedap. Sehingga, ketika masyarakat ingin memanfaatkan alun-alun untuk jalan sehat pagi, tak lagi merasa nyaman. Tebaran bau menyengat, yang pasti sangat mengganggu. Bahkan, pada akhirnya, tidak menutup kemungkinan dari tebaran bau tak sedap itu akan mengundang jenis penyakit tertentu.
Meski hingga berita ini naik cetak, aksi unjuk rasa PKL di kantor Pemkab atau gedung dewan setempat sering mewarnai kehidupan di Tulungagung, namun toh Pemkab tak jua merubah keputusannya. Memang, sejak PKL dipindahkan, alun-alun Tulungagung seolah kembali sumringah, kembali bersolek dengan mengganti dan mempercantik pagar dan pembenahan lain. Tetapi, di sisi yang lain, jika malam mulai merayap, PSK liar pun ternyata memanfaatkan alun-alun untuk kencan sesaat. Sementara itu, jerit menyayat para PKL di Ngemplak pun seolah bersahutan. Sampai kapan hal itu akan terus berlangsung? Allahualam…

“TEMPAT HIBURAN HARUS BERSIH…”

Selama 3 malam berturut-turut, Direktorat Reserse Narkoba Polda jatim menggelar operasi SIMPATIK. Sasarannya, tempat-tempat hiburan malam dengan target : Harus bersih dari peredaran gelap narkoba!

Suasana kantor di Direktorat Narkoba Polda Jatim terlihat lain. Jika pada jam-jam itu sebagian besar masyarakat tengah ter-lelap tidur dibuai mimpi, namun lain halnya dengan anggota reserse narkoba Polda Jatim. Justru di tengah malam itu, nyaris semua anggota berkum-pul. Bahkan, sejak sore satu persatu mereka sudah mulai berdatangan.
Yah, dini hari itu, atau tepatnya pukul 01.00., Direktur Narkoba Polda Jatim, AKBP. Drs. Ronny F Sompie, SH.MH., meminta kepada seluruh anggota untuk melak-sanakan ‘apel’. Perintah itu juga tertulis jelas di white board. Dini hari itu, reskoba Polda Jatim memang akan melancarkan operasi yang diberi nama : Operasi Simpatik.
“Kita akan melaku-kan operasi narkoba di tempat-tempat hiburan. Saya minta, operasi ini berjalan sesuai namanya, yaitu Operasi Simpatik,” ujar Ronny, setelah anggota gabungan dari reskoba, intel dan Samampta berkumpul. Dalam operasi itu, anggota yang dilibatkan sebanyak 130 personil. Rinciannya, 60 personil dari Samampta, 50 personil reskoba (10 di antaranya Polwan) dan dari Intel 20 personil.
Bisa jadi, mengingat sasaran operasi kali itu sebuah discotheque besar dan beken, tampaknya Ronny tak mau kecolong-an. Karenanya, anggota yang dilibatkan pun terhitung besar. Operasi itu merupakan yang ke tiga setelah dua malam sebelumnya reskoba melancarkan aksi serupa.

SANTUN
Sekali lagi, lanjut Ronny dalam apel dini hari itu, sesuai namanya Operasi Simpatik, maka ia tak mau ada keributan, mengganggu pengunjung dan harus bisa menarik simpatik. Mengingat tak ingin ada yang terganggu dengan adanya operasi yang digelar, maka Ronny pun wanti-wanti kepada seluruh anggota agar memperlakukan pengun-jung dan karyawan disko-tek dengan sikap santun.
“Sebelum memeriksa satu persatu, tunjukkan tangan rekan-rekan ke atas. Yang diperiksa harus tahu benar, bahwa tangan rekan-rekan dalam keadaan kosongan,” ujar Ronny.
Ditambahkan, jangan sampai ada kesan polisi yang ‘sengaja’ menaruh narkoba di saku baju, celana atau tempat-tempat lain. Untuk meng-hindari komplain, saat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai, loker atau tempat DJ misalnya, harus ada seorang karyawan yang mendampingi petugas pemeriksa.
Barangkali, karena anggota Samampta baru kali itu mengikuti operasi narkoba, maka Ronny pun berpesan,”Pemeriksaan harus sampai ke kaos kaki, sepatu, ikat pinggang dan celana,” tuturnya. Lebih jauh ditambahkan, sebelum memeriksa jangan lupa mengatakan,”Mohon maaf, kami dari Polda sedang melakukan operasi”. Ikat pinggang, menurut Ronny, sering digunakan untuk menyimpan narkoba. Sebab, ada pula ikat pinggang yang agak tebal, di dalamnya terdapat resluting. Di balik resluting itulah, kata Ronny, biasanya digunakan untuk menyimpan barang-barang itu.
Sedang kepada anggota Samampta, Ronny lebih menekankan untuk membantu mengatur lalin di sekitar lokasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan, saat operasi digelar jalanan di sekitar akan macet. Apa pasal? Karena sesuai rencana, operasi kali itu dilakukan setelah diskotek tutup atau tepatnya pukul 03.00.
“Jadi, kita tunggu di luar dulu sampai diskoteknya tutup. Baru setelah itu, pengunjung yang keluar diperiksa satu persatu,” terang Ronny. Jika yang diperiksa wanita, anggota hanya menyarankan agar yang bersangkutan menemui Polwan.
hindari komplain, saat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai, loker atau tempat DJ misalnya, harus ada seorang karyawan yang mendampingi petugas pemeriksa.
Barangkali, karena anggota Samapta baru kali itu mengikuti operasi narkoba, maka Ronny pun berpesan,”Pemeriksaan harus sampai ke kaos kaki, sepatu, ikat pinggang dan celana,” tuturnya.
Lebih jauh Ronny menam-bahkan, sebelum memerik-sa jangan lupa mengatakan, ”Mohon maaf, kami dari Polda sedang melakukan operasi”. Ikat pinggang, menurut Ronny, sering digunakan untuk menyimpan narkoba. Sebab, ada pula ikat pinggang yang agak tebal, di dalamnya terdapat resluting. Di balik resluting, kata Ronny, biasanya digunakan untuk menyimpan barang-barang itu.
Sedang kepada anggota Samapta, Ronny lebih menekan-kan untuk membantu mengatur lalin di sekitar lokasi. Sebab, tidak menutup kemungkinan, saat operasi digelar jalanan di sekitar akan macet. Apa pasal? Karena sesuai rencana, operasi kali itu dilakukan setelah diskotek tutup atau tepatnya pukul 03.00.
“Jadi, kita tunggu di luar dulu sampai diskoteknya tutup. Baru setelah itu, pengunjung yang keluar diperiksa satu persatu,” terang Ronny. Jika yang diperiksa wanita, anggota hanya menyarankan agar yang bersangkutan menemui Polwan.
Sekitar pukul 02.35., operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba, AKBP Drs. Ronny F Sompie, SH.MH., itu pun meluncur meinggalkan Mapolda Jatim. Sasaran operasi dini hari itu adalah Kantor Discotheqe, tempat hiburan yang terbilang lumayan besar dan beken.

DIBUNGKUS TISUE
Sesuai skenario, semua anggota tak ada yang masuk begitu rombongan sampai di lokasi. Namun, suasana menjelang petugas datang, tampaknya sudah ada yang mengendus. Ini bisa dilihat dari, seorang petugas keamanan di pintu masuk menuju lokasi diskotek, nampak menghubungi seseorang lewat HT-nya. Bahkan tak hanya itu. Pengunjung diskotek pun tak seramai seperti hari-hari biasanya. Barangkali, dini hari itu tak lebih dari 50 orang pengunjung.
Meski pengunjung tak seramai biasanya, namun akhirnya petugas pun berhasil menemukan narkoba jenis pil berwarna krem. Selain dua pengunjung yang diamankan, juga terdapat lima karyawati yang dini hari itu ikut diseret ke Mapolda.
Mereka dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Itu lantaran, ketika diperiksa, petugas berhasil menemukan barang laknat itu dibungkus tisue dan dibuang ke toilet.
Upaya itu berhasil digagal-kan petugas yang telah piawai menangani operasi narkoba. Sejumlah karyawati pun tak bisa mengelak. Karena itulah, mereka hanya pasrah saja saat petugas membawa mereka ke Mapolda. Sambil menahan rasa kantuk, mereka pun melangkahkan kaki naik ke mobil petugas.
“Sekitar 10 pil yang berhasil disita,” ujar Ronny pada JAGRATARA yang ikut operasi dini hari itu. Sesuai perintah Kapolri, kata Ronny, tempat-tempat hiburan harus bersih dari peredaran gelap narkoba. Siapa pun yang tertangkap dan terbukti membawa narkoba, politi pasti akan melibasnya.
Ronny menjelaskan, operasi pembersihan ini akan terus dilakukan dengan jadual dan sasaran yang beragam. Tetapi yang jelas, tujuannya untuk memberantas peredaran gelap narkoba, utama-nya di wilayah jajaran Polda Jatim.
Enam karyawan Kantor Discotheque yang dibawa ke Mapolda dini hari itu adalah : Mudrikah (22) Jl Simorejo, Enita Rahmawati (28) Jl Manukan Mukti, Dwi Sunarti (23) Jl Klimbungan, Sri Karyawati (33), Manukan Lor Tandes, Mujiati (28) Kupang gunung dan Verial alias Ve (27) Petemon, semuanya warga Surabaya. Sedang dua orang pengunjung yang ikut diamankan, Alexander Joko Yuwono (23) Ploso Timur dan Bambang widiatmoko (32) barata Jaya, keduanya Surabaya.
Kedua pengunjung ini dibawa ke Mapolda karena saat petugas datang, satu di antaranya akan melarikan diri dengan masuk mobil. Dan setelah digeledah, ternyata tubuhnya terasa dingin mirip seperti habis “on”. Sedang yang satunya, saat digeledah, selalu membantah dan gelagatnya mencurigakan.
“Operasi sengaja digelar usai diskotek tutup. Karena kita tak mau dituduh mengganggu masyarakat yang sedang menikmati hiburan. Jadi, kita biarkan dulu mereka menikmati keasyikkannya dan setelah buburan baru kita periksa,” tutur Ronny sambil menambahkan, pada dua malam sebelumnya, Kamis – Jumat (14-15/7) operasi dilancarkan dengan sasaran Lucky Star dan Station. Dari Lucky Star, petugas mencurigai lima pengunjung dan akhirnya dibawa ke Mapolda.

BURU BANDAR SS
Lebih jauh Ronny menjelaskan, saat ini Direskoba Polda Jatim juga tengah memburu seorang tersangka yang ditengarai sebagai pemasok 1 ons sabu-sabu. Barang laknat itu berhasil ditemukan petugas saat menggerebeg pesta SS di sebuah kamar hotel yang terletak di pertigaan antara Jalan Pemuda dan Jalan yos sudarso surabaya.
“Sampai di mana pun akan terus kita kejar,” ujar Ronny, serius. Berdasarkan HP yang disita dari tiga orang tersangka yang kini ditahan di Mapolda, petugas reskoba terus mengejarnya ke Jakarta. Sebab, tersangka memang tinggal di sana. Ketiga tersangka tersebut adalah, Hong Kok Hong (44) warga Kapasari RT 03 RW 08 Surabaya, Ryan Kenriawan (26) warga Kapas Krampung dan Hodiman Kurniawan (28) warga Jl. Kemudi.
Setelah Ronny meneliti HP milik tiga tersangka, barulah diketahui, bahwa selama ini bandar tersebut memasok SS lewat SMS. Saat digerebeg, petugas berhasil menemukan bukti tersangka Hong Kok Hong membawa 100,07 gram atau 1 ons. Begitu petugas masuk ke kamar hotel nomor 2319 yang digunakan pesta SS, ketiganya tak bisa mengelak dan langsung diseret ke Mapolda.
Di hadapan penyidik, jelas Ronny, ketiganya mengakui, selama ini mendapat pasokan SS dari seseorang yang tinggal di Jakarta. Barang tersebut, menurut Ronny, rencananya akan dijual dengan harga Rp 650 ribu/gram. Ditambahkan, ketiga tersangka akan dijerat UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Propam Polri Belum Mampu memenuhi Hak Pelapor

Dalam laporan hasil audit investigasi kasus pencurian yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal atau Direskrim Kepolisian Daerah Banten sesuai Lp/52/K/VII/2007/siaga tanggal 12 Juli 2009, Kepala Devisi Profesi Pengamanan dalam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan Kadivpropam Mabes Polri tidak mampu memenuhi hak pelapor.
Padahal dalam laporan yang dilayangkan melalui surat kuasa hukum tersangka MIKO Suharianto atau Hartono Tanuwijaja SH & Partners no : 4.11/HTP/ 2009 tanggal 15 April 2009, tentang ketidak profesionalan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten dalam proses penaanganan kasus pencurian, sesuai laporan Polisi : LP/52/K/VII/2007?siaga tanggal 12 Juli 2007 dengan pelapor Low Kum Luen alias Raymond low, warga Negara Singapura dengan tersangka Dohar ojak Hutabarat.
Karena adannya perbedan tanda tangan pelapor Low Kum Luen. Legalitas keberadaan dan kegiatan pelapor tidak jelas. SPDP belum pernah diterbitkan, Miko Suharianto 3 kali diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahn serta belum pernh di BAP (Berita Acara Perkara) konfrontasi. Tidak da penyitaan terhadap brang bukti yang dicuri. Tersangka Dohar Ojak Hutabarat belum pernah ditahan. Memberatkan tersangka Miko Suharianto tanpa mempertimbangkan dokumen lain yang diberikan kepada penyidik. Tidak menanggapi surat kuasa hukun tersanngka tentang pelapor low Kum Luen tidak menuntut secara perdata atau pidanan.
Namun dari fakta-fakta secara aspek yuridis atau persyarata formil ditemukan antara lain, pada laporan polisi diduga bukan tanda tangna pelapor dan mengunakan alamat kantor Iming kuasa hukuk pelapor dan bukan mengunakan alamat pelapor. Tidak membuat perencanaan penyelidikan / penyidikan sehingga penyidikan tidak berjalan secara maksimal. SPDP diterbitkan 8 bulan kemudian,sesuai melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan tersangka. AKP Supangkat menandatangani resume BAP sebagaipenyelidik pembantu dan tidak segera melakukan penyitaan phisik terhadap barang bukti dan baru dilakukan penyitaan setelah 20 bulan.
Sedangkan secara persyaratan materil lansung menahan tersangka Miko Suharianto,namun tidak segera menahan tersangka Dohar ojak hutabarat yang 9 bulan.lebih dahulu diposisikan sebagai tersangka. Menerima 5 unit barang bukti mesin dan menyerahkan ke Rupbasan hanya 4 unit,sedangnkan yang 1 unit diganti dengan barang lain uyang tidak termasuk barang bukti dan tidak dilengkapi mindik. Tidak melaksanakan petunjuk Jaksa untuk melakukan penyitaan barang bukti rekaman pembicaraan di Hotel Miko Presiden. Tidak melakukan penyitaan terhadap 3 unit truk. Tidak melaksanakan petunjuk Jaksa untukmelakukan Berita Acara Konfrontasi terhadap pelapor,tersangka Miko Suharianto dan saski Robert koromis untukmemperoleh pengakuan atau penjelasan peran serta tersangka.
Semantara dari aspek non yuridis diduga ada rekayasa yang dilakukan oleh penyelidik satuan I direktirat Reserse Kriminal Polda banten terkait dengan adanya surat affidavit Soehartini Wijaja. Dari hasil persoalan tersebut dapat ditari benang merah,bahwa diduga telah terjadi pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh Kombes Pol drs Budiarto SH selaku Direktur Dit Reskrim lama, telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 4 huruf d karena tidakmelaksanakan pengawasan dalam atau Wasdal dengan baik, menerbitkanspringas untuklidik namun tidak memantau hasil penyelidikan, menerbitkan SPDP 8 bulan kemudian setelah melakukan upaya paksa. Kombes Pol drs.H. agus Sutisna selaku Dir Ditreskrim baru telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tenntang kode etik profesi Polri karena tidak melaksanakan Wasdal dengan baik.
Sedangkan AKBP Drs. Henri P.S.MM sebagai Wadir ditreskrim telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 4 huruf d peraturan pemerintah No.2 tahun 2003 Perturan Disiplin anggota Polri, karena tidak melaksanakan Wasdal dengan baik,tidak mengendalikan pelaksanaan penyidikan dan administrasi penyidikan dengan baik,pilih kasih dalam hal melakukan penahanan tersangka.
Sedangkan AKP Supangkat,SH selaku Panit I Sat I telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri karena tidak melakukan penyidikan dengan baikdan melengkapi administrasi penyidikan yang benar, menanadatangani BAP sebagai penyidik pembantu,pilih kasih dalam melakukan penahanan tersangka, adanya rekayasa dalam penyidikan.Terungkapnya adanya duga tentang pelanggaran tentang kode etik Kepolisian yang dilakukan pejabat Polda Banten berdasarkan nota dinas No.Pol: R/ND--/X/2009/ Pusbinprof Peraturan Kapolri No. Pol : 7 Tahun 2006, Kep Kapolri No Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan Surat Perintah Kapolri No Pol : Sprin /702/V/2009/Divpropam tanggal 7 Mei 2009.
Pemulihan hak terdakwa
Sementara dalam putusan perkara nomor 192/Pid.B/2009/PN. RKB atas nama terdakwa Miko Suharianto Bin Chandra Suharianto yang dibaca AP. Bayuaji,SH,MH sebagai Hakim ketua dan didampingi Wiyono,SH, dan Sri Ari Astutti,SH selaku Hakim Anggota di bantu panitera pengganti Abdurahman Siatan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,Jl. RA. Kartini No. 55 Kabupaten Lebak Provinsi Banten mengadili: Pertama, menyatakan terdakwa Miko Suharianto Bin Chandra Suharianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang didakwakan dalam dakwaa pertama,kedua,ketiga dan keempat. Dua, membebaskan terdakwa oleh krena itu dari semua dakwaaan tersebut (Vrijpraak). Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan haekat serta martabatnya, dan keempat, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun dalam fakta secara yuridis, bahwa terdakwa tidak terpenuhi melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, melanggar pasal 480 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 ke-jo pasal 64 ayat KUHP dan melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangsbitung. pol

Kamis, 04 Februari 2010

REFFLEKSI KAMTIBMAS TAHUN 2009 DIWILAYAH HUKUM PMJ


Tahun 2009, situasi Keamanan dan Ketertiban Maasyarakat atau KAMTIBMAS di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam keadaan aman dan terkendali. Dalam beberapa kegiatan besar dan menonjol yang dapat di laksanakan dengan aman, tertib dan lancar. Salah satunya adalah penyelenggaraan pemilu 2009 karena kegiatan itu sangat menentukan bagi kelanjutan pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang berjalan.
Dari hasil analisa dan evaluasi menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Drs. Wahyono, situasi KAMTIBMAS berdasarkan 70 jenis kasus selama tahun 2009 dibandingkan dengan tahun 2008 mengalami penurunan secara kuantitas, namun secara kualitas ada beberapa kasus yang mengalami peningkatan.
Antara lain, Kata orang nomor satu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Wahyono, jumlah kasus tindak pidana (Crime Total) mengalami penurunan dari 61.682 kasus pada tahun 2008 menjadi 55.483 kasus pada tahun 2009 atau turun sebanyak 6.199 kasus. Penyelesaian tindk pidana (Crime Clearence) mengalami penurunan dari 31.765 kasuspada tahun 2008 menjadi 28.524 kasus pada tahun 2009 atau turun sebanyak 3.241 kasus.
Sementara prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan dari 51,50 persen (CT 61.681 kasus, CC 31.765 kasus ) pada tahun 2008 menjadi 51,41 persen ( CT 55.483 kasus, CC 28.524 kasus) pada tahun 2009. Sedangkan crime rate ( resiko penduduk terkena tindak pidana ) mengalami penurunan dari 262 orang ( 61.681 : 23.474.841 x 100.000 ) pada tahun 2008 menjadi 236 orang ( 55.483 : 23.474.841 x 100.000) atau turun sebanyak 26 orang. Artinya,pada tahun 2009 setiap 100.000 penduduk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebnyak 236 orang terkena kasus tindak pidana.
Wahyono tambahkan, crime clock mengalami perlambatan dari 8 menit 52 detik ( 365 x 24 x 60 x 60 x 61.681 ) pada tahun 2008 menjadi 9 menit 47 detik ( 365 x 24 x 60 x 60 x 55.483 ) atau sebesar 55 detik. Artunya pada tahun 2009 setip 9 menit 21 detik terdapat I orang terkena kasus tindak pidana, namun dari 11 kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah terjadi penurunan antaranya, pencurian dengan kekerasan (Curas ) dari 1.289 kasus pada tahun 2008 menjadi 973 pada tahun 2009 atau menurun sebesar 24,52 persen. Sedangkan pencurian dengan pemberata (Curat) dari 7.475 kasus pada tahun 2008 menjadi 6.643 kasus pada tahun 2009,turun sebanyak 11,13 persen.
Sementara pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor R-4) dari 1.737 kasus pada tahun 2008 menjadi 1.557 kasus pada tahun 2009 atau menurun sebesar 10,36 persen. Sedangkan Curanmor R-2 dari 8.948 kasus pada tahun 2008 menjadi 7.931 kasus pada tahun 2009 atau mengalami penurunan sebesar 11,37 persen. Pembunuhan dari 80 kasus pada tahun 2008 menjadi 71 kasus pada tahun 2009 atau turun sebayak 11,25 persen.
Pemerasan atau pengancaman dari 620 kasus pada tahun 2008 menjadi 475 kasus pada tahun 2009 atau mengalami penurunan sebesar 17,14 persen. Perjudian dari 1.122 kasus pada tahun 2008 menjadi 920 kasus pada tahun 2009, atau turun sebanyak 18,00 persen. Perkosaan dari 130 kasus pada tahun 2008 menjadi 112 kasus pada tahun 2009 mengalami penurunan 13,85 persen. Narkotika dari 6.492 kasus pada tahun 2008 menjadi 5.841 kasus pada tahun 2009 atau sebesar 15,86 persen, sedangkan kebakaran dari 496 kasus pada tahun 2008 menjadi 411 kasus pada tahun 2009.
Ditambahkan Wahyono, sedangkan situasi KAMTIBMAS di bidang lalu lintas antara lain, kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dari 6.393 kasus pada tahun 2008 menjadi 6.896 kasus pada tahun 2009,naik sebanyak 503 kasus. Jumlah korban meninggaldunia mengalami penurunn dari 1.169 orang pada tahun 2008 menjadi 1.016 orang pada tahun 2009 atau turun sebanyak 153 orang.
Jumlah korban luka berat mengalami peningkatan dari 2.597 orang pada tahun 2008 menjadi 3.154 orang pada tahun 2009 atau naik sebanyak 557 orang. Jumlah korban luka ringan mengalami peningkatan dari 4.317 orang pada tahun 2008 menjadi 4.737 orang pada tahun 2009 atau naik sebnyak 420 orang.
Sedangkan jumlah kendaraan bermotor yang terlibat dalamlaka lantas mengalami peningkatan dari 10.131 uni pada thun 2008 menjdi 10.707 unit pada tahun 2009 atau naik sebanyak 576 unit. Bila dibandingkan jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2009 sebanyak 10.481.620 unit, maka prosentase kendaraan bermotor yang terlibat dalamlaka lantas tahun 2009 adalah sebesar 0,01 persen, ujar Wahyono.
Walaupun jumlah penyelesaian perkara lalu lintas mengalami peningkatan dari 4.732 kasus pada tahun 2008 menjadi 5.070kasus tahun 2009 atau naik sebanyak 338 kasus, jajaran Direktorat Polantas bertekad berkerja semaksimal mungkin.

IMPLEMENTASI PROGRAM
Sesuai dengan grand strategi Polri 2005-2025 yang di rumuskan dalam tiga tahapan yang mencerminkan upaya Polri secara grdual, antaranya Tahap I (2005-2009) dengan titik berat membangun kepercayaan (trust Building).
Tahap II (2010-2014) dengan titik berat membangun kemitraan ( Partnership Buildingn) dan Tahap III (2015-2025) dengan titik berat membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan di percaya masyarakat ( Strive For Excellence).
Maka pada tahun 2009 dalam upaya pencapaian target akhir tahap I, Pimpinan Polri telah melakukan kebijakan untuk mewujudkannya, sehingga target pada tahapI dapar segera terwujud untuk mengantarkan ke tahap II ( 2010-2014).
Kebijakan tersebut adalah, Kata Wahyono, dengan melakuka akselerasi program yang ditetapkan sebelumnya denngan melaunching program unggulan,yang sering disebut dengan “ Quick Wins” ( Keberhasilan Segera).
Program unggulan “ Quick Wins” bertujuan untuk mepercepat pencapaian target tahap I yaitu terbangunnya kepercayaan masyarakat ( Trust Building). Program tersebut meliputi Quick respon patroli SAMAPTA,transparansi pelayanan penerbitan SIM,STNK dan BPKB (SSB), transparansi penyidikan dan transparansi penerimaan (Recruitment) anggota Polri.
Ke-4 program quick wins kata Wahyono, bagian dari tugas pokok Polri yang merupakan produk unggulan yang memiliki daya ungkit yang kuat serta hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Jajaran Polda Metro Jaya telah merespon kebijakan tersebut dan mengimplementasikan dalam kegiatan. (POL)

ALIH TUGAS DITUBUH POLRI


1. IRJEN POL. DRS. SUPRAPTO GUBERNUR PTIK dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
2. BRIGJEN POL. DRS. AGUS WANTORO DIR AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai GUBERNUR PTIK.
3. KOMBES POL.DRS. TJUK BASUKI Msi KABAG LEM ROORTALA SDERENBANG POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR AKADEMIK PTIK.
4. BRIGJEN POL. I NYOMAN ANTANA SH DIR BINTARLAT AKPOL dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
5. KOMBES POL.DRS. TAUFIK ANSORIE SH.MM SESLEM AKPOL dalam jabatan baru sebagai DIR BINTARLAT AKPOL.
6. KOMBES POL.DRS. IRSAN WIJAYA WAKA POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai SESLEM AKPOL.
7. KOMBES POL.DRS. ANTON CHARLIYAN MPKN KAPOLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA KALTENG.
8. KOMBES POL.DRS. NANDANG JUMANTARA KAPUSDIK BRIMOB LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru sebagai KAPOLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR.
9. KOMBES POL.DRS. IRWANTO KARO OPS POLDA BANTEN dalam jabatan baru sebagai KAPUSDIK BRIMOB LEMDIKLAT POLRI.
10. KOMBES POL.DRS. WAWAN IRAWAN PAMEN POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA BANTEN.
11. BRIGJEN POL.DRS. BAMBANG TJAHYONO DIR POLUDARA BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
12. KOMBES POL.DRS. DEDY FAUZI ELHAKIM WADIR POLUDARA BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR POLUDARA BABINKAM POLRI.
13. KOMBES POL. BUDI PURWOTO SE PAMEN BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai WADIR POLUDARA BABINKAM POLRI.
14. BRIGJEN POL.DRS. UDIN SJAFRUDIN SH KARO JANSTRA SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
15. KOMBES POL.DRS. SULISTIYADI SH IRWASDA POLDA SULTRA dalam jabatan baru sebagai KARO JIANSTRA SDELOG POLRI.
16. KOMBES POL. MONANG MANULLANG KABAG INFOPERS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA PAPUA.
17. KOMBES POL.DRS. DJOKO PRASTOWO SH.MH KADEP KUM DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru sebagai KABAG INFOPERS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI.
18. KOMBES POL.DRS. MUHAMMAD ZAKHLIN LETTER SH DIR LANTAS POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KADEP KUM DIT AKADEMIK AKPOL.
19. KOMBES POL.DRS. SAMBUDI GUSDIAN DIR LANTAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA JATENG.
20. KOMBES POL.DRS. DWI SIGIT NURMANTYAS PAMEN BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA KALTIM.
21. BRIGJEN POL.DRS. ANDI NURMAN SMIK WIDYAISWARA MADYA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR PENANGANAN PELANGGARAN DITJEN WASDAL SUMBERDAYA KELAUTAN DEP KELAUTAN DAN PERIKANAN.
22. BRIGJEN POL.DRS. ACHMAD ISMAIL PATI MABES POLRI ( dalam rangka pensiun ) dalam jabatan baru sebagai PATI POLDA SUMSEL. ( pensiun ).
23. BRIGJEN POL.DRS. NANA RUKMANA KARO ANALIS BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI SESPIM POLRI ( DPB WIDYAISWARA MADYA ).
24. KOMBES POL.DRS. MUHAMAD ZULKARNAIN WADIR A BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO ANALIS BAINTELKAM POLRI.
25. KOMBES POL.DRS. ARKAN LUBIS SH KABAG PRODUK ROANALISIS BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai WADIR A BAINTELKAM POLRI.
26. KOMBES POL.DRS. DJOKO MULYONO Msi DIR INTELKAM POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai KABAG PRODUK ROANALISIS BAINTELKAM POLRI.
27. KOMBES POL.DRS. I KETUT ARGAWA SH.MH DIR INTELKAM POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA BALI.
28. KOMBES POL.DRS. M.SYAMSUL HIDAYAT Msi KADEN C.1 DIT C BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA SULTENG.
29. KOMBES POL.DRS. IWAYAN WESMA IRWASDA POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA BALI ( pensiun ).
30. KOMBES POL.DRS. MANGISI SITUMORANG IRWASDA POLDA NTT dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA BALI.
31. KOMBES POL.DRS. SUKAMTO HANDOKO SH MM IRBID JEMEN SDM II ITWIL III ITWASUM POLRI dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA NTT.
32. KOMBES POL.DRS. SARIMAN MUHAMMAD DJURI SH.MH WAKA POLDA KALBAR dalam jabatan baru sebagai IRBID JEMEN SDM II ITWIL III ITWASUM POLRI.
33. KOMBES POL.DRS. ARIE SULISTIYO KARO OPS POLDA SUMSEL dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA KALTENG.
34. KOMBES POL.DRS. SUMARYOTO KARO OPS POLDA BENGKULU dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SUMSEL.
35. KOMBES POL.DRS. BURDIN HAMBALI DIRLANTAS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA BENGKULU.
36. AKBP.DRS. YAYA AHMUDIARTO WADIR LANTAS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA KALTENG.
37. AKBP.DRS. ARI SUBIYANTO Msi KABID HUMAS POLDA BANTEN dalam jabatan baru sebagai WADIR LANTAS POLDA METRO JAYA.
38. KOMBES POL. BASUKI HARYONO SH MH ADVOKAD UTAMA BID BANHATKUM DIV BINKUM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN DIV BINKUM POLRI ( pensiun ).
39. AKBP.DRS. SETIYONO SH KASUBBID KEPJUK BID KUMDANG DIV BINKUM dalam jabatan baru sebagai ADVOKAD UTAMA BID BANHUTKUM DIV BINKUM POLRI.
40. KOMBES POL.H. BASIYA ADHI BANADI KABAG ADA ROPAL SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDELOG POLRI ( pensiun ).
41. KOMBES POL.IR. SURAHARDJO KARO LOG POLDA PAPUA dalam jabatan baru sebagai KABAG ADA ROPAL SDELOG POLRI.
42. KOMBES POL.DRS YOHANES BERNANDUS GEBANA PRASTYAWAN WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO LOG POLDA PAPUA.
43. KOMBES POL. HENDRIARTO DIR LANTAS POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.
44. AKBP.DRS. HARIADI SH WADIR LANTAS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA SULTENG.
45. KOMBES POL. SRI SURYATI BA PENYIDIK UTAMA DIT II/EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN BARESKRIM POLRI ( pensiun ).
46. KOMBES POL.DRS. AFFAN RICHWANTO IRWASDA POLDA BENKULU dalam jabatan baru sebagai SESLEMDIKLAT POLRI.
47. KOMBES POL.DRS. ABDULLAH HAYATI KARO OPS POLDA SULSEL dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA BENGKULU.
48. KOMBES POL.DRS. BAMBANG SURYASTA KARO OPS POLDA SULTRA dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SULSEL.
49. KOMBES POL.DRS. BAMBANG WASGITO ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SULTRA.
50. KOMBES POL.DRS. BENNY GUNAWAN KANIT II DIT III/KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.
51. AKBP. AKHMAD WIYAGUS SIK Msi KAPOLRES SUMEDANG POLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KANIT II DIT III/ KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI.
52. AKBP. NURRULLAH KAPOLRES KUNINGAN POLWIL CIREBON POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES SUMEDANG POLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR.
53. AKBP.DRA. YOYOH INDAYAH Msi PAMEN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES KUNINGAN POLWIL CIREBON POLDA JABAR.
54. KOMBES POL.DRS. AMIR HASANUDDIN LUBIS SH KABAG BINTIBMAS ROBIMMAS SDEOPS POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDEOPS POLRI ( penugasan keluar struktur ).
55. KOMBES POL.DRS. ACHMAD NURDA ALAMSYAH KARO BINAMITRA POLDA MALUKU dalam jabatan baru sebagai KABAG BINTIBMAS ROBIMMAS SDEOPS POLRI.
56. AKBP.DRS. DJAROT SOETOPO ABDI NEGORO WAKA SAT III/PELOPOR BRIMOB POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO BINAMITRA POLDA MALUKU.
57. KOMBES POL.DRS. ADITYAWARMAN Msi PENYIDIK UTAMA TK III DIT V/NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KANIT III DIT IV/ NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI.
58. AKBP.DRS. SUSWANTO JOKO LELONO WADIR RESKRIM POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai PENYIDIK UTAMA TK III DIT IV/NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI.
59. AKBP.DRS. BAMBANG SIGIT PRIYONO Msi KAPOLRES KOTA WARINGIN TIMUR POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA KALTENG.
60. AKBP. SUGITO SH KABAG RENDALPRO RORENBANG POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES KOTA WARINGIN TIMUR POLDA KALTENG.
61. KOMBES POL.DRS. SUMARSO DIR RESKRIM POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.
62. AKBP.DRS. AMA KLIMENT DWIKORJANTO Msi WADIR RESKRIM POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai DIR RESKRIM POLDA KALTENG.
63. KOMBES POL.DRS. AGUS SUHENDAR DIR INTELKAM POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai PAMEN DENMAS.
64. AKBP.DRS. HERRY SITOMPUL KASUBBAG BINSISMENT BAG BINFUNG RORENMIN BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA KALSEL.
65. AKBP.DRS. HERRY SUDOLF NAHAK Msi KANIT OLAH TKP SUBDEN INVESTIGASI BAITELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KASUBDEN DENSUS 88/ANTITERROR BARESKRIM POLRI.
66. AKBP.DRS. HM. SLAMET URIP WIDODO MM KANIT NEGOSIASI SUBDEN PENINDAK DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KASUBDEN INTEL DENSUS 88/ANTITERROR BARESKRIM POLRI.
67. KOMBES POL.DRS. RUDI PRANOTO KABID HUMAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA KALTIM.
68. AKBP.DRS. ANTONIUS WISNU SUTIRTA IRBIDBIN ITWASDA POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai KABID HUMAS POLDA KALTIM.
69. KOMBES POL.DRS. WIDIYANTO POESOKO SH KADEN A.3 DIT A BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN BAINTELKAM POLRI ( penugasan PD DEPDAGRI ).
70. AKBP.DRS. BUDI SANTOSO KANIT D.3.1 DEN 3 DIT D BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KADEN A.3 DIT A BAINTELKAM POLRI.
71. KOMBES POL.DRS. MOEHAMAD SALEH IRBID JEMEN SDM II ITWIL IV ITWASUM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA DIY (dalam rangka MPP).
72. KOMBES POL.DRS. BAMBANG PURWOKO HARSONO MM KABAG PUBLIKASI DIT BINTARLAT AKPOL dalam jabatan baru sebagai IRBID JEMEN SDM II ITWIL IV ITWASUM POLRI.
73. KOMBES POL.DRS. ALAMSYAH MARZOEKI GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA SUMSEL.
74. AKBP.HERRY PURNOMO WAKA POLRES JAKTIM POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
75. KOMBES POL.DRS. ZULFATAH SULAIMAN MBA.MM SES PUSINFOLAHTAH DIV TELEMATIKA POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN DIV TELEMATIKA POLRI.
76. KOMBES POL.DRS. RAMSES ERIXON SILALAHI Msi KARO OPS POLDA GORONTALO dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA GORONTALO.
77. AKBP.DRS. AGUNG WICAKSONO Msi DIR INTELKAM POLDA GORONTALO dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA GORONTALO.
78. AKBP.DRS. SUNGKONO WADIR INTELKAM POLDA SULUT dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA GORONTALO.
79. KOMBES POL.DRS. BENYAMIN SELAWAN MM IRWASDA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai SES PUSDAL OPS SDEOPS POLRI.
80. KOMBES POL.DRS. JOHNNY TANGKUDUNG MM KARO OPS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA SUMUT.
81. KOMBES POL.DRS. SLAMET RAHARJO SH MM DIR SAMAPTA POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA KALTENG.
82. KOMBES POL.DRS. NASRULLAH SA DIR SAMAPTA POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA KALTIM.
83. KOMBES POL.DRS. KOMARUL ZAMAN SH GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA DIY.
84. AKBP.DRS. EKO INDRA HERI S SH.MM KASUBBAG SISDALPERS BAG JIANSIS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
85. KOMBES POL.DRS. DEDI ACHMAD DJUBAEDI KEPALA PUSAT STUDI MANAJEMEN KEAMANAN DIT JIANBANG SESPIM POLRI.
86. KOMBES POL.DRS. DEDDY SOERYADI DIR SAMAPTA POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KEPALA PUSAT STUDI MANAJEMEN KEMANAN DIT JIANBANG SESPIM POLRI.
87. KOMBES POL.DRS. JOKO PURBO SUSANTO DIR SAMAPTA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA JETENG.
88. AKBP. CHARLES BONARDO KAMISI SMIK IRBIDOPS ITWASDA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA SUMUT.
89. KOMBES POL.ARIFUDDIN KAMISI SMIK KABAG ADA ROFASKON SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDELOG POLRI.
90. KOMBES POL. SUHARNO SMIK KABID BINKUM POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KABAG ADA ROFASKON SDELOG POLRI.
91. KOMBES POL. SUPRAPTONO SH MM KADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru sebagai KABID BINKUM POLDA JATENG.
92. AKBP.DRS. JATI WALUYO KASUBBAG OPSLAT BAG PLATINA ROKERMAOPSLAT SDEOPS POLRI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL.
93. AKBP. SETIJANI DWIASTUTI SKM DPT T KANIT KIMBIOFOR LABFOR CAB SEMARANG PUSLABFOR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA PUSLABFOR BARESKRIM POLRI.
94. KOMBES POL.DRS. BENO KILAPONG WAKA POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru sebagai PAMEN BNN ( DIARAHKAN PD JABATAN ESELON II A).
95. KOMBES POL.DRS. AGUNG SABAR SANTOSO SH MH KAPOLWIL BOGOR POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA LAMPUNG.
96. KOMBES POL.DRS. FATHUR RAHMAN SH MH KASUBDIT BINGAKKUM DIT LANTAS BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KAPOLWIL BOGOR POLDA JABAR.
97. KOMBES POL.DRS. BAMBANG SUKAMTO SH MH DIR LANTAS POLDA JATIM dalam jabatan baru sebagai KASUBDIT BINGAKKUM DIT LANTAS BABINKAM POLRI.
98. KOMBES POL.DRS. ROYKE LUMOWA MM DIR LANTAS POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA JATIM.
99. KOMBES POL.DRS. ISTIONO MH DIRLANTAS POLDA SULUT dalam jabatan abru sebagai DIR LANTAS POLDA SUMUT.
100. KOMBES POL.DRS. LILIK HERI SETIADI Msi GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA SULUT.
101. AKBP.DRS. HALIM PAGARRA WADIR LANTAS POLDA JAMBI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
102. KOMBES POL. HIDAYAT FABANYO SMIK WADIR B BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN MABES POLRI ( DIARAHKAN PADA BIN ).
103. KOMBES POL.DRS DJOKO MUKTI HARYONO DIR INTELKAM POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WADIR B BAINTELKAM POLRI.
104. KOMBES POL.DRS. ANANG SUHARDI DIR INTELKAM POLDA SUMBAR dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA JABAR.
105. AKBP.DRS. WAGIYO RAHARJO WADIR INTELKAM POLDA PAPUA dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA SUMBAR.
106. KOMBES POL.DR. AGUS PRAYITNO SPTHT MARS DFM KABID YANKES PUSDOKKES POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID KESMAPTA PUSDOKKES POLRI.
107. KOMBES POL.DRSG. DODDY SYARIEF HIDAYAT SP PROST SMF UTAMA RUMKIT TK I PUSDOKKES POLRI dalam jabatan baru sebagai KACEP DPTM RUMKIT TK I PUSDOKKES POLRI.
108. KOMBES POL.DR. PRIYATNA SUDARDJA DFM KABID DOKKES POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA BALI ( pensiun ).
109. AKBP.DR. BUDIYONO MARS KABID DOKKES POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai KABID DOKKES POLDA BALI.
110. KOMPOL.DRG. AGUSTINUS MULYANTO HARDI T PAMEN POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai KABID DOKKES POLDA DIY.
111. AKBP. JANTJE JIMMY JUILAN SE KABID KU POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA JATIM.
112. AKBP.DRS. NURISMAN KABID KU POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA KALSEL.
113. AKBP. LAEKA BC KU PLH KABID KU POLDA MALUKU UTARA dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA SULTENG.
114. KOMPOL. JEMY TUHA LAURUW KASUBBID DALKU BID KU POLDA MALUKU dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA MALUKU.
115. KOMBES POL.DRS. DEDY KUSNADI WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO LOG POLDA NAD.
116. AKBP.DRS. AGUS SADONO WADIR RESKRIM POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai DIR NARKOBA POLDA KEPRI.
117. AKBP. YACOBUS SUKIRNO KASUBBID BIKUM BID GAKKUM PUSPROVOS DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID PROPAM POLDA KEPRI.
118. AKBP.IR. HERI SULISTYO KASUBBAG REN BAG RENMIN DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID PROPAM POLDA MALUKU.

Ditangkap di Bali Bawa Dua Kilogram Sabu


Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan upaya penyelundupan metamphetamine atau sabu seberat sekitar 2 kilogram pada Rabu (20/1) lalu dari Hongkong.
Perihal penangkapan dua anggota sindikat peredaran narkoba Internasional tersebut dibenarkan Kepala Unit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs Siswandi kepada Jagratara, baru-baru ini.
“Kedua tersangka tersebut, Boo Guan Teik (45) dan Chang Cheng Weng (38),tergolong nekat. Mereka melakukan upaya penyelundupan dengan modus tergolong sederhana, yakni mengikatkan sabu tersebut di pinggang,” kata Kombes Siswandi.
Kedua tersangka, yang juga warga Malaysia itu ditangkap saat baru turun dari pesawat.Cathay Pacific Airways dengan nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong dan tiba di Denpasar, Selasa (19/1) sekitar pukul 14.30.
Saat ditangkap aparat bersama petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, masing-masing tersangka mengikatkan narkoba itu seberat masing-masing 974, 94 kilogram di pinggang (body strapping). Kedua tersangka ditangkap di depan pintu pemindai logam.
Menurut Kombes Siswandi, tersangka adalah WN Malaysia yang berdomisili di Pinang dengan alamat 1783 Kampong Besar Bukit Mertejan Pulau Pinang dan memiliki paspor dengan nomor A20610192 serta memiliki 2 (dua) buah HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan 0125998989 (No. HP Malaysia).

Kepada polisi yang memeriksanya, dua tersangka itu mengaku dari Penang Malaysia berangkat menuju Chen Chen Hongkong pada Oktober 2009 dengan maksud untuk mencari pekerjaan setelah dihubungi oleh pria yang mengaku bernama Mr Abang, melalui HP No. Hp. 0103928810) untuk
diberikan pekkerjaan membawa barang / sabu dari Hongkong menuju Indonesia.


Tiba di Hongkong, keduanya menuju Hotel Mei Yuan Hongkong kamar 308. Selanjutnya Mr Abang memberikan instruksi bahwa sabu yang akan diselundupkan ke Indonesia berada di lemari kamar hotel, yang sudah siap dibungkus, selanjutnya kedua tersangka membalutkan sabu tersebut ke pinggang.

Untuk tugas berbahayanya tersebut, kedua tersangka mendapat imbalan masing-masing sebesar 1.500 US Dollar. “Tapi, tiket sudah disiapkan berangkat dari Hongkong menuju Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifik CX 785,” jelas Kombes Siswandi.

Tiba di Bandara Ngurah Rai, tersangka sempat menerima hubungan telpon (miss call) dari No. Hp (081399206013, 081389468573 dan 081338360977) yang diperkirakan adalah suruhan / jaringan dari pemilik barang / pengendali yaitu Mr. Abang yang berada di Hongkong. Diduga, penelepon adalah pemesan yang akan mengambil sabu tersebut dari tangan tersangka.

Tapi, sebelum sempat keluar dari areal Bandara keduanya keburu terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut Siswandi, berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan yang baru dibongkar tersebut adalah sindikat jaringan Narkotika Internasional Hongkong – Indonesia yang dikendalikan oleh Mr Abang yang berdomisili di Hongkong.

Untuk mengungkap jaringan tersebut secara keseluruhan, Polri perlu melakukan koordinasi koordinasi dengan Polisi Malaysia / PDRM untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi HP 0125998989 (No. HP Malaysia) dan 0174768947 (HP Malaysia).
“Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan Polisi Hongkong untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi Hongkong dengan No. HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan Mr. Abang No. HP. 0103928810 (No. HP Hongkong),” tegas Kombes Siswandi.

Sabu seberat lebih kurang 2 kilogram tersebut diyakini akan dipasarkan di Bali. Indikasi tersebut mengemuka karena para tersangka tak dibekali dengan tiket tujuan kota lain. Para tersangka juga sudah pernah datang ke Bali untuk mempelajari situasi.

GOLDEN CRESCENT
Pengungkapan jaringan Narkoba Hongkong ini cukup mengejutkan karena, sebelumnya, menurut Kombes Siswandi, pihaknya sedang memburu jaringan yang diotaki oleh WN Iran, yang dikenal dengan sindikat golden crescent

Jaringan tersebut, pada desember 2009 lalu juga ditangkap di Bali, yang membawa sabu dengan cara ditelan setelah dibungkus dalam bentuk kapsul-kapsul.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Senin (3/11), pada kali pertama satuan kerja yang dipimpin Kombes Siswandi membongkar sindikat golden crescent yang diotaki warga Afganistan, Muhamad sadheq Nuur alias Dadash.
Melalui kurirnya, Salehi Hossein alias Michael, warga Iran, sindikat itu akan melego sebanyak tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp2,4 miliar. Michael, yang mengaku berada di Pulau Dewata Bali, tak akan melayani transaksi dibawah pesanan satu kilogram. Uang harus tunai dan dihitung ditempat. Tak boleh berkurang selembar pun.
Informasi tersebut sangat berharga, karena ini merupakan satu petunjuk bahwa sebuah sindikat nakoba internasional bernama Golden Crescent (Iran, Pakistan dan Afganistan) mulai beroperasi di Indonesia. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak ternilai.
“Sejak lima tahun sindikat ini tak barmain di Indonesia. Kini mereka muncul. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak boleh disia-siakan,” kata Kombes Siswandi.
Karena Michael berada di Bali, anggota tim yang menyamar (undercover buy) berusaha menariknya ke Jakarta. Pertemuan dijadwalkan di Senin (10/11) di Jakarta, tepatnya di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat.
Pada hari itu, menjelang tengah malam atau sekitar pukul 22.30 WIB, Micahel sudah bergabung dengan aggota yang melakukan undercover buy di lobby hotel. Setengah jam kemudian, datang seorang pria berkaos merah, pria itu adalah Muhamad Sadheq, sang gembong. Kedatangannya saat itu hanya untuk menyerahkan shabu seberat 2,7 gram, sebagai sampel.
Setelah shabu diterima, Michael dan petugas masuk ke kamar 642 untuk melakukan transaksi. Di kamar itu, Michael memperlihatkan barang contoh. Uang pemberian polisi pun dihitungnya dengan sangat telitih.
Ternyata, uang yang diterima hanya berjumlah Rp130 juta dari Rp2,4 miliar yang disepakati karena harga pergramnya Rp800 ribu. Tentu saja, atas kekurangan jumlah uang tersebut Michael menolak dan membatalkan transaksi. Akhirnya, karena tak ada kesepakatan, Michael ditangkap.
Satu jam kemudian, polisi membuka kamar baru atas nama Michael dengan harapan Dadash kembali datang ke hotel dengan membawa tiga kilogram shabu. Tapi, hingga pagi hari Dadash tak muncul. Rupanya, dia diduga sudah mengetahui penyamaran polisi, dan hengkang.
Sindikat Hongkong dan golden crescent, selayaknya memang patut diwaspadai. plt

Sensasi Atau Kejujuran Sang Mantan Bareskrim Polri

Persoalan satu belum usai, datang masalah kedua tentang testimoninya dia mengaku Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wapres Boediono. “Intinya Bareskrim sudah menyelidiki internal, tapi karena dikhawatirkan ada ekses ke calon wapres yang akan dilantik, kemudian dihentikan,” jelas anggota Pansus Hak Angket Century Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Andi mengaku dalam pemeriksaan keterangan oleh Pansus pada Rabu 20 Januari lalu, Susno menyerahkan testimoni terkait sejumlah hal, antara lain mengenai Century. “Saya ada datanya. Testimoni Susno ini menjelaskan kasus skandal Century sampai jadi membesar,” terangnya.
Memang, tidak secara eksplisit Wapres Boediono dijadikan target, tetapi Bareskrim sudah melakukan penyelidikan atas bailout ini. “Sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Century,” ujar Susno dalam testimoninya seperti ditirukan Andi.
Susno, lanjut Andi, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya. “Tetapi tidak bisa melanjutkan (kasus Century) karena ada perintah penghentian,” tutupnya
Datang Jadi Saksi
Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dihadirkan pengacara Antasari Azhar sebagai saksi yang meringakan mantan Ketua KPK . Kedatangan Susno tersebut di luar dugaan. Sungguh mengejutkan! Semula pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Namun dirinya masih merahasiakan siapa saksi tersebut.
“Sepuluh menit lagi sampai ke sini,” ujar Juniver dalam persidangan Antasari, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.
Sidang tersebut kemudian diskors 10 menit untuk menunggu kedatangan saksi tersebut. Ternyata saksi ahli pidana tersebut adalah Susno Duadji. Sebelumnya, pengacara Antasari yang lain, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa hari ini akan ada “kejutan”. Ternyata kejutan tersebut adalah Susno. Susno tiba pukul 11.00 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap bintang tiga. Begitu tiba di pengadilan, dia langsung disambut oleh para jurnalis yang mengabadikannya.

Bersaksi 1 Jam, Komjen Pol Susno Tersenyum dan Santai. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, apalagi Susno mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, Susno yang jadi fokus perhatian tetap terlihat tersenyum dan santai.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya sekitar pukul 11.00 WIB, Susno langsung menyunggingkan senyuman kepada wartawan yang terkejut atas kehadirannya. Begitu datang, dia langsung masuk ke ruang sidang. Setelah bersalaman dengan Antasari dan para kuasa hukumnya, Susno duduk di belakang Antasari sambil menunggu sidang dibuka.
Saat duduk di belakang Antasari, Susno yang sempat disebut-sebut keserempet kasus pencairan dana Bank Century itu, tampak tenang. Dia yang membuka topi polisinya, juga tetap mengumbar senyumnya.

Setelah sidang dimulai, Susno pun diajukan oleh kuasa hukum Antasari untuk bersaksi. Setelah hakim mempersilakan, Susno dengan tenang dan santai duduk di kursi saksi. Dia kemudian disumpah dan menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim mengenai identitasnya.
Seusai itu, gelombang protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang bertubi-tubi. Jaksa Cyrus Sinaga yang mengawali protes kehadiran Susno. Dia mempertanyakan surat perintah dari Mabes Polri untuk Susno.
“Saksi mengenakan seragam dinas dan sekarang juga jam dinas. Karena itu, kami meminta surat perintah,” pinta Cyrus. Saat mengajukan protes, Cyrus sempat salah menyebut pangkat Susno. Cyrus menyebut Susno berpangkat Irjen Pol. Namun, setelah pengunjung menertawakan, Cyrus akhirnya meralat pangkat Susno dengan menyebut Komjen Pol. Protes JPU itu tak membuat majelis hakim membatalkan Susno untuk bersaksi. Para pengacara Antasari beralasan kehadiran Susno bukan atas perintah Mabes Polri, tapi sebagai pribadi.
Atas alasan itu, majelis hakim pun mempersilakan sidang dilanjutkan. Susno juga menjelaskan kehadirannya sebagai pribadi. Dia akan bersaksi bila majelis hakim merasa memerlukan kesaksiannya. Akhirnya, Susno tetap bersaksi menjawab banyak pertanyaan dari penasihat hukum Antasari.
Setidaknya kesaksian Susno memunculkan hal-hal baru: Pertama, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan.
Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawas penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.
Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.
Keempat, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.
Selama bersaksi sekitar 1 jam, Susno tampak tenang, tanpa emosi. Dia juga menjawab dengan jelas dan runut. Intonasi suara Susno datar-datar saja. Bahkan, Susno tetap menyembulkan senyumnya saat bersaksi.
Sekitar pukul 12.05 WIB, para kuasa hukum menyatakan tak ada pertanyaan lain kepada Susno. Tak lama setelah itu, kesaksian Susno dinyatakan selesai. Setelah dipersilakan majelis hakim beranjak dari kursi saksi, Susno seperti biasa menyalami semua pihak, majelis hakim, jaksa, dan para kuasa hukum.
Langsung ke Kapolri
Sidang Antasari akan dilanjutkan 12 Januari 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sepekan kemudian, sidang akan beragendakan tuntutan. Susno: Hadiatmoko Ketua Tim Pencari Motif Antasari, Lapor Langsung ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membongkar misteri kasus Antasari Azhar. Susno menyatakan Irjen Hadiatmoko (dulu Wakabareskrim) adalah ketua tim pencari motivasi Antasari.
Meski kala itu Hadiatmoko merupakan wakilnya, namun Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri Jenderal BHD. Susno juga berulang kali membantah dilapori Hadiatmoko soal penanganan kasus itu. Terungkapnya kekisruhan hierarki ini, mengherankan pengacara Antasari.
“Memang dia tidak melapor ke saya, tapi langsung ke Kapolri. Kalau melapor ke saya malah salah, karena dia ketua tim penyidik,” ungkap Susno saat menjadi saksi meringankan untuk Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Susno juga mengungkapkan dirinya tidak dilapori Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan soal keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan hanya melapor ke Hadiatmoko. Susno mengaku awalnya tidak tahu soal tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari itu.
“Saya jadi tahu setelah tim tidak berhasil mencari motif dan melapor ke saya. Ketua tim itu ya Wakabareskrim,” jelas Susno. Susno yang selalu mengatakan tidak dilapori soal perkembangan kasus oleh wakilnya, mengherankan pengacara Antasari, Hotma Sitompul. “Kok bisa anda tidak tahu? Kan ada hierarki di dalam Polri. Memangnya bisa wakil Anda langsung melapor ke Kapolri tanpa melalui Anda? Jadi Kabareskrim itu apa?” tanya Hotma.
“Sebagai Wakabareskrim dia wajib melapor ke saya. Tapi sebagai ketua tim penyidik dia melapor ke Kapolri,” jelas Susno.
Susno: Hadiatmoko Pasti Punya Kepentingan. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebut mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko punya kepentingan dalam keberhasilan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Apa kepentingan Hadiatmoko?
“Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Seseorang yang mendapatkan tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal pasti punya kepentingan,” jelas Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susno menjawab hal itu saat ditanya pengacara Antasari, Hotma Sitompul, mengenai apakah Hadiatmoko punya kepentingan sebagai ketua tim pengawas penyidik. Susno pun membenarkan kalau sebagai ketua pengawas, Hadiatmoko harus proaktif dalam mengawasi penyidik agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyelidikan kasus terdakwa Antasari. “Ketua tim yang proaktif mengawasi dan melaporkan ke Kapolri langsung,” jelasnya. Susno Akui Bicara dari Hati ke Hati dengan Wiliardi.
Komjen Pol Susno Duadji mengaku pernah mengundang eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk bertemu. Wiliardi menumpahkan unek-uneknya ke Susno. Namun, mereka tidak membicarakan kasus pembunuhan Nasrudin yang melilit Wiliardi.
Susno mengaku telah mengundang Wiliardi ke ruang kerjanya. Tetapi, Susno lupa tanggal pertemuan tersebut.
“Saya tanggalnya sudah lupa (pertemuan dengan Wiliardi). Namun, saya ralat bukan memanggil, tetapi mengundang,” kata Susno saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, yang menanyakan apakah benar Susno memanggil Wiliardi untuk bertemu.
Susno menjelaskan memanggil Wiliardi selaku senior di Mabes Polri.
“Kenapa saya undang, karena saya selaku pribadi, saya seniornya. Wili masih anggota Polri aktif,” ujar dia. Susno mendengar hak-hak Wiliardi sebagai tersangka kurang mulus didapatkan, misalnya untuk ditemui istrinya dan untuk berkomunikasi.
“Langsung saya undang melalui staf. Saya minta undang juga keluarganya.
Waktu itu, habis Magrib, saya bicara dari hati ke hati. Kebetulan ada mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol M Iriawan). Saya katakan kepada Wili, Saudara masih berstatus sebagai polisi aktif, apakah ada kesulitan, keluhan, dan sesuatu yang perlu dibantu karena saya senior, terlepas dari Anda salah atau tidak,” papar Susno. Menurut dia, Wiliardi mengaku jam besuknya dikurangi.
“Kemudian, saya katakan kepada komandan jaga (tahanan) supaya tidak perlu ada perbedaan. Saya waktu itu lebih banyak bicara soal pribadi, soal keluarga pokoknya, dari hati ke hati,” kata Susno. Susno pun tidak mau mencampuri urusan hukum yang tengah mendera Wiliardi.
“Berkaitan dengan kesaksian Wili, saya katakan, itu hak Anda. Tetapi berhenti atau tidak menjadi anggota Polri, itu adalah karena kesalahan dan lamanya dihukum. Kalau dihukum 3 bulan, itu berhenti.
Nah, Anda salah atau tidak, Anda yang tahu,” ujar Susno. Kompolnas: Kesaksian Susno Munculkan Kesan Balas Dendam. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar. Kesaksiannya pun menyudutkan Polri. Bagaimana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ini?.
“Jadi bisa saja memunculkan ada kesan balas dendam. Tapi kalau tidak melanggar proses hukum, dan kalau secara etika bisa mempertanggungjawabkan, ya tidak apa-apa,” jelas anggota Kompolnas Novel Ali, Kamis. Kesan balas dendam itu bisa saja muncul karena Susno dicopot sebagai Kabareskrim. Belum lagi Susno kini menjadi jenderal bintang tiga yang tidak memiliki jabatan.
“Tapi begini, selama faktual objektif dan kalau memang apa yang disampaikan betul, saya gembira. Itu membuka borok Polri. Tapi kalau tidak punya dasar dia harus bisa mempertanggungjawabkan,” terangnya.
Dia menegaskan, pernyataan Susno itu, bagaimanapun harus dijadikan kritik bagi Polri.
“Keterbukaan mulai jalan di dalam Polri. Jadi kalau konteks memperbaiki Polri dari dalam itu bagus, tapi kalau fitnah itu tidak dibenarkan,” tutupnya. Mabes Polri Pantau Aksi Susno di Sidang Antasari. Mabes Polri belum menyatakan sikap resmi terkait kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang secara mengejutkan menjadi saksi meringankan Antasari Azhar. Mabes Polri terus memantau sidang tersebut.
“Ini sedang kita ikuti dulu, kita mau lihat pernyataannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis . Bagaimana dengan pernyataan Susno, apakah itu mewakili institusi resmi Polri? “Ya kita lihat dulu saja,” elaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga sebelumnya mempersoalkan surat izin dari Mabes Polri terkait kedatangan Susno menjadi saksi Antasari. Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri.
Susno mengakui kehadirannya ke sidang atas nama pribadi. Sidang Antasari di PN Jaksel dengan agenda memperdengarkan kesaksian Susno berakhir pukul 12.05 WIB. Sidang dilanjutkan 12 Januari. Baju Dinas Susno Dipersoalkan Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi yang meringankan Antasari. Dalam persidangan tersebut, mantan Kabareskrim ini hadir dengan mengenakan seragam Polri lengkap dengan segala atribut dan kepangkatannya. Hal ini pun dipersoalkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau hadir atas nama pribadi, jangan berpakaian dinas,” ujar JPU Cirus Sinaga dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Cirus meminta agar keberatan dari jaksa dicatat dalam berita acara persidangan. “Tolong dicatat bahwa saksi hadir tanpa surat tugas dan bersaksi di jam dinas tanpa surat dinas,” ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara Antasari dan JPU terkait kehadiran Susno tanpa surat tugas, namun berpakaian dinas dan keluar di jam dinas tersebut. Namun akhirnya Susno bisa bersaksi untuk Antasari. Hingga pukul 11.20 WIB, Susno masih bersaksi setelah disumpah.
Polri: Susno Jadi Saksi Antasari Inisiatif Pribadi, Tak Masalah Pakai Seragam
Mabes Polri memastikan bahwa kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari Azhar sebagai pribadi. Susno tidak mewakili institusi Polri.
“Itu inisiatif pribadi,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis .Mabes Polri pun tidak mempersoalkan kehadiran Susno sebagai saksi meringankan bagi Antasari, dan dengan menggunakan seragam lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga. “Sebagai pribadi, berpakaian dinas tidak apa-apa,” tutupnya.
Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri. Polri Tak Anggap Susno Berkhianat Kesaksian Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menohok Polri. Apa yang disampaikannya di persidangan berbanding terbalik dengan tindakan hukum Polri atas Antasari. Apakah Susno dianggap berkhianat?
“Kita tidak melihat dalam konteks dikhianati atau tidak,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Sulistyo menyampaikan, dalam persidangan, hal apapun bisa terjadi sesuai dinamika. “Dalam sidang apa saja bisa terjadi,” tambahnya.
Permintaan Pengacara
Sulistyo menjelaskan, kehadiran Susno di sidang itu pun sepenuhnya atas permintaan pengacara.
“Jadi bukan harus izin atau tidak nanti kita lihat saja,” tutupnya. Pengacara Antasari Bela Kehadiran Susno. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam sidang Antasari Azhar sungguh mengejutkan. Jaksa pun bersikeras menolaknya. Namun kuasa hukum Antasari pasang badan.
“Saya hadir selaku peribadi. Kalau majelis menganggap saya perlu memberikan keterangan, saya akan beri,” kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. .Jaksa Cirus Sinaga langsung mengambil pembicaraan. “Ini apa ada izin atasannya? Ini adalah mantan Kabareskim berpangkat Komjen Pol,” kata Cirus. Kuasa Hukum Antasari Hotma Sitompul langsung memotong.
“Di luar sana banyak polisi, apakah ditanya surat izinnya? Kalau mau fair tidak udah ditanya ada izinnya atau tidak,” tukas Hotma. Sidang menjadi panas dan hakim berkali-kali mengetukkan palu untuk menenangkan suasana. Akhirnya Susno pun pukul 11.20 WIB, diambil sumpah untuk menjadi saksi bagi Antasasri. Kesempatan Terakhir Bagi Antasari Ajukan Saksi Meringankan Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Antasari untuk mengajukan saksi meringankan, ahli, dan barang bukti.
“Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi adecharge maupun ahli, maupun alat bukti yang mereka siapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro usai berfoto bersama seluruh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Menurut Herry yang juga ketua PN Jaksel tersebut, hakim memberikan 5 kali kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi dan barang bukti. Sidang kali ini merupakan kesempatan kelima yang diberikan kepada mereka. “Kita kan harus lihat masa penahanan. Selasa depan juga sudah masuk pemeriksaan terdakwa,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu.
Dalam kesempatan terakhir ini, ujar Herry, pihaknya akan memberikan waktu seluas-luasnya kepada terdakwa. Menurut rencana, Antasari akan kembali mengajukan saksi ahli IT Agung Harsoyo dan satu ahli hukum pidana. Sebelumnya, pengacara Antasari meminta hakim menunda persidangan kali ini dari pukul 09.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Alasannya, menunggu hasil analisa Agung terhadap barang bukti yang dimintakan dari operator telepon seluler. Analisa itu menyangkut adanya SMS-SMS gelap yang dikirim oknum tertentu melalui webserver, baik kepada Nasrudin maupun Antasari. Susno Bersaksi di Sidang Antasari Akan Diteliti Propam Polri. Mabes Polri akan meneliti kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk bersaksi di sidang Antasari Azhar. Kasus kehadiran Susno yang berseragam dinas tapi tanpa surat izin itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jam dinas
“Masalahnya kan dinas, beliau kan dinas makanya pakai baju dinas. Tentunya dari internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Tentunya kalau internal ya di propam. Kan ada ketentuannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis. Ito belum bisa memastikan apakah tindakan Susno itu dipastikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. “Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Propam,” tambahnya.
Kabareskrim: Susno Seharusnya Izin ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji boleh saja mengatakan kehadirannya di sidang Antasari Azhar dalam kapasitas pribadi. Tapi prosedur yang ada, Susno harus meminta izin Kapolri. “Kapolri dong. Jadi harus ke Bapak Kapolri,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Susno, lanjut Ito, bersaksi di waktu jam dinas. Dan sesuai peraturan pastinya harus ada izin Kapolri. “Ya kalo misalnya kita dalam jam dinas. Dalam jam dinas aturannya minta izin ke pimpinan,” tambahnya. Apakah Susno sudah meminta izin Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri? “Saya belum tahu,” tutupnya. Pengacara Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Antasari.

Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar makin seru. Setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji buka-bukaan bersaksi, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) pun diminta untuk dipanggil bersaksi.
“Perlu dihadirkan Kapolri ke dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. Usulan tim pengacara ini bukannya tidak beralasan.
Berungkali di dalam keterangannya, Susno selalu mengarahkan bahwa Kapolri yang diberi laporan mengenai perkembangan kasus Antasari oleh Wakabareskrim saat itu Irjen Pol Hadiatmoko selaku pengawas penyidik. Susno juga mengungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan melaporkan dugaan keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar kepada Hadiatmoko. Hadiatmoko tentu saja melapor langsung ke Kapolri. Kaget Susno Jadi Saksi, Mabes Polri Kontak Pengadilan.
Mabes Polri kaget mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tiba-tiba mencul menjadi saksi meringankan di persidangan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mabes langsung mengontak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengecek agenda sidang. “Kita tanyakan kepada pihak pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Edward, petugas pengadilan menginformasikan tidak ada jadwal pemeriksaan saksi adecharge (saksi meringankan) dalam persidangan hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli informasi dan teknologi (IT). “Ketika sidang dibuka yang hadir bukan saksi ahli IT, tapi yang hadir Komjen Susno Duaji sebagai saksi adecharge,” ujar Edward.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro mengatakan, berdasarkan informasi dari pengacara Antasari, mereka akan mengajukan saksi ahli pidana dan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli IT.
Ahli IT dimaksud adalah Agung Harsoyo, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB). Jika jadi, Agung akan bersaksi untuk keempat kalinya dalam sidang Antasari. Pada Kamis pagi, pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, sempat mengirim SMS pada wartawan bahwa ada ‘kejutan’ di sidang kliennya. Namun Ari enggan membuka ‘kejutan’ itu. Ternyata ‘kejutan’ itu adalah Susno. Mabes Polri Sudah Klarifikasi Susno.
Mabes Polri juga tidak menyangka Komjen Pol Susno Duadji hadir menjadi saksi adecharge (meringankan) di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mabes telah menghubungi Susno untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Ketika kami coba menghubungi beliau, membenarkan telah menjadi saksi di persidangan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, saat dihubungi tersebut, Susno mengaku menjadi saksi atas inisiatif pribadi.
Pengakuan Susno pada koleganya serupa dengan pengakuannya saat disidang. Dia mengaku hadir atas inisiatif pribadi, tidak mewakili institusi. Hakim Tolak Panggil Kapolri ke Persidangan
Kubu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tampaknya harus menelan kekecewaan. Permintaan mereka agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dihadirkan ke persidangan pasca kesaksian Komjen Susno Duadji, ditolak majelis hakim.
“Tadi majelis sudah bermusyawarah. Ya, merasa tidak perlu,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis pukul 16.30 WIB. Menurut Herry, persidangan Antasari berikutnya pada Selasa (12/1) mendatang sudah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa sehingga untuk menghadirkan saksi lagi dirasa tidak memungkinkan. “Tahapnya kan sudah mau masuk ke pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Herry mengatakan, sidang yang baru saja digelar merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Antasari untuk mengajukan saksi meringankan. Antasari dan tim kuasa hukumnya sudah diberi kesempatakan 5 kali untuk mengajukan saksi.
“Kita kan harus lihat masa penahanan,” ujar Herry yang juga merupakan Ketua PN Jaksel tersebut. Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membenarkan kehadirannya dalam persidangan Antasari Azhar tanpa seizin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian. “Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Erward, semua anggota Polri tanpa kecuali wajib mematuhi peraturan. Aturan itu termasuk ketentuan mengenai jam kerja, mematuhi tugas, dan menjaga kehormatan diri sendiri serta bangsa dan negara.
Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno. “Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa,” tandas Edward. pol