Cari Blog Ini

Senin, 08 Februari 2010

Cicak Ngadu,Kuasa Hukum Tanya Prosedur

Perlakuan khusus yang diberikan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono kepada mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto dikecam. Feri diduga melanggar kode etik pegawai KPK. Feri pun dilaporkan ke pengawas internal KPK.Feri dilaporkan oleh sekelompok LSM mengatasnamakan Gerakan Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) ke pengawas internal KPK.
Dalam laporannya, CICAK mensinyalir Feri melakukan pelanggaran kode etik pegawai KPK. "Setelah kami pelajari Feri melanggar kode etik pegawai KPK yakni Pasal 7 ayat 2 huruf B, C, D, dan F," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam jumpa pers usai melaporkan Feri di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (8/2/10). Febri menambahkan, laporan ini sebagai peringatan keras kepada KPK agar mengawasi secara ketat pegawainya yang melanggar kode etik.
Termasuk juga memberi sanksi yang tegas bagi pegawainya yang melanggar.KPK yang selama ini mendapat kepercayaan masyarakat yang besar saat KPK diterpa masalah kriminalisasi, saatnya membuktikan untuk bisa menindak pegawainya yang melanggar.
"Dukungan besar yang sudah diberikan ke KPK oleh masyarakat harus dibayar KPK dengan kepercayaan menindak tegas dan tidak mentoleransi pelanggaran kode etik Ferry," tutup Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) CICAK yang melaporkan Feri terdiri dari ICW, PSHK, KRHN, TII, MTI, MaPPI FHUI, dan PuKAT UGM.
Sementara tim kuasa hukum George Junus Aditjondro mempertanyakan prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian kepada kliennya. George tidak menerima surat pemanggilan pemeriksaan."Tiba-tiba di running text televisi muncul 'George Junus Aditjondro tersangka'," kata salah satu kuasa hukum George, Panca Nainggolan, dalam jumpa pers, di Doekoen Coffee, Jl Raya Pasar Minggu, Senin (8/2/10).
Menurutnya, baik George maupun tim kuasa hukumnya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan tersebut. Keluarga George di Yogyakarta juga belum menerimanya. Namun, kepolisian sudah terlebih dahulu berbicara ke media."Katanya surat dikirim ke Yogya, tapi tidak ada," ujar Panca yang mengatakan tidak mau memenuhi surat pemanggilan kedua, jika surat terdahulu tak sampai ke pihaknya.
"Pemanggilan kedua itu harus ada prosedurnya, yang pertama sampai," tambahnya.Sementara aktivis Petisi 28, Haris Rusly, meminta polisi tidak menjadi alat kekuasaan. Ia justru meminta kepolisian mengusut nama-nama yang ditulis George terindikasi menerima aliran dana Bank Century. Haris menilai Ramadhan Pohan bertindak berlebihan dengan melaporkan George."Ini watak lebay-nya Ramadhan Pohan.
Sama dengan bosnya," kata Haris. Menurut Haris, George hanya menepis Ramadhan Pohan dengan buku karena politisi Partai Demokrat itu memulai memprovokasi. "Ia (Ramadhan) dan Goerge pernah berteman belasan tahun. Ramadhan Pohan saya yakin tahu George memang temperamen," ujarnya.dtk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT BERGABUNG.