Cari Blog Ini

Senin, 08 Februari 2010

Propam Polri Belum Mampu memenuhi Hak Pelapor

Dalam laporan hasil audit investigasi kasus pencurian yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal atau Direskrim Kepolisian Daerah Banten sesuai Lp/52/K/VII/2007/siaga tanggal 12 Juli 2009, Kepala Devisi Profesi Pengamanan dalam Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan Kadivpropam Mabes Polri tidak mampu memenuhi hak pelapor.
Padahal dalam laporan yang dilayangkan melalui surat kuasa hukum tersangka MIKO Suharianto atau Hartono Tanuwijaja SH & Partners no : 4.11/HTP/ 2009 tanggal 15 April 2009, tentang ketidak profesionalan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten dalam proses penaanganan kasus pencurian, sesuai laporan Polisi : LP/52/K/VII/2007?siaga tanggal 12 Juli 2007 dengan pelapor Low Kum Luen alias Raymond low, warga Negara Singapura dengan tersangka Dohar ojak Hutabarat.
Karena adannya perbedan tanda tangan pelapor Low Kum Luen. Legalitas keberadaan dan kegiatan pelapor tidak jelas. SPDP belum pernah diterbitkan, Miko Suharianto 3 kali diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahn serta belum pernh di BAP (Berita Acara Perkara) konfrontasi. Tidak da penyitaan terhadap brang bukti yang dicuri. Tersangka Dohar Ojak Hutabarat belum pernah ditahan. Memberatkan tersangka Miko Suharianto tanpa mempertimbangkan dokumen lain yang diberikan kepada penyidik. Tidak menanggapi surat kuasa hukun tersanngka tentang pelapor low Kum Luen tidak menuntut secara perdata atau pidanan.
Namun dari fakta-fakta secara aspek yuridis atau persyarata formil ditemukan antara lain, pada laporan polisi diduga bukan tanda tangna pelapor dan mengunakan alamat kantor Iming kuasa hukuk pelapor dan bukan mengunakan alamat pelapor. Tidak membuat perencanaan penyelidikan / penyidikan sehingga penyidikan tidak berjalan secara maksimal. SPDP diterbitkan 8 bulan kemudian,sesuai melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan tersangka. AKP Supangkat menandatangani resume BAP sebagaipenyelidik pembantu dan tidak segera melakukan penyitaan phisik terhadap barang bukti dan baru dilakukan penyitaan setelah 20 bulan.
Sedangkan secara persyaratan materil lansung menahan tersangka Miko Suharianto,namun tidak segera menahan tersangka Dohar ojak hutabarat yang 9 bulan.lebih dahulu diposisikan sebagai tersangka. Menerima 5 unit barang bukti mesin dan menyerahkan ke Rupbasan hanya 4 unit,sedangnkan yang 1 unit diganti dengan barang lain uyang tidak termasuk barang bukti dan tidak dilengkapi mindik. Tidak melaksanakan petunjuk Jaksa untuk melakukan penyitaan barang bukti rekaman pembicaraan di Hotel Miko Presiden. Tidak melakukan penyitaan terhadap 3 unit truk. Tidak melaksanakan petunjuk Jaksa untukmelakukan Berita Acara Konfrontasi terhadap pelapor,tersangka Miko Suharianto dan saski Robert koromis untukmemperoleh pengakuan atau penjelasan peran serta tersangka.
Semantara dari aspek non yuridis diduga ada rekayasa yang dilakukan oleh penyelidik satuan I direktirat Reserse Kriminal Polda banten terkait dengan adanya surat affidavit Soehartini Wijaja. Dari hasil persoalan tersebut dapat ditari benang merah,bahwa diduga telah terjadi pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran peraturan disiplin anggota Polri yang dilakukan oleh Kombes Pol drs Budiarto SH selaku Direktur Dit Reskrim lama, telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 4 huruf d karena tidakmelaksanakan pengawasan dalam atau Wasdal dengan baik, menerbitkanspringas untuklidik namun tidak memantau hasil penyelidikan, menerbitkan SPDP 8 bulan kemudian setelah melakukan upaya paksa. Kombes Pol drs.H. agus Sutisna selaku Dir Ditreskrim baru telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tenntang kode etik profesi Polri karena tidak melaksanakan Wasdal dengan baik.
Sedangkan AKBP Drs. Henri P.S.MM sebagai Wadir ditreskrim telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri dan atau pasal 4 huruf d peraturan pemerintah No.2 tahun 2003 Perturan Disiplin anggota Polri, karena tidak melaksanakan Wasdal dengan baik,tidak mengendalikan pelaksanaan penyidikan dan administrasi penyidikan dengan baik,pilih kasih dalam hal melakukan penahanan tersangka.
Sedangkan AKP Supangkat,SH selaku Panit I Sat I telah melanggar pasal 5 huruf b Perkap 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri karena tidak melakukan penyidikan dengan baikdan melengkapi administrasi penyidikan yang benar, menanadatangani BAP sebagai penyidik pembantu,pilih kasih dalam melakukan penahanan tersangka, adanya rekayasa dalam penyidikan.Terungkapnya adanya duga tentang pelanggaran tentang kode etik Kepolisian yang dilakukan pejabat Polda Banten berdasarkan nota dinas No.Pol: R/ND--/X/2009/ Pusbinprof Peraturan Kapolri No. Pol : 7 Tahun 2006, Kep Kapolri No Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 dan Surat Perintah Kapolri No Pol : Sprin /702/V/2009/Divpropam tanggal 7 Mei 2009.
Pemulihan hak terdakwa
Sementara dalam putusan perkara nomor 192/Pid.B/2009/PN. RKB atas nama terdakwa Miko Suharianto Bin Chandra Suharianto yang dibaca AP. Bayuaji,SH,MH sebagai Hakim ketua dan didampingi Wiyono,SH, dan Sri Ari Astutti,SH selaku Hakim Anggota di bantu panitera pengganti Abdurahman Siatan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung,Jl. RA. Kartini No. 55 Kabupaten Lebak Provinsi Banten mengadili: Pertama, menyatakan terdakwa Miko Suharianto Bin Chandra Suharianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana yang didakwakan dalam dakwaa pertama,kedua,ketiga dan keempat. Dua, membebaskan terdakwa oleh krena itu dari semua dakwaaan tersebut (Vrijpraak). Ketiga, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan haekat serta martabatnya, dan keempat, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Namun dalam fakta secara yuridis, bahwa terdakwa tidak terpenuhi melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, melanggar pasal 480 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 ke-jo pasal 64 ayat KUHP dan melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangsbitung. pol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT BERGABUNG.