Cari Blog Ini

Kamis, 04 Februari 2010

Ditangkap di Bali Bawa Dua Kilogram Sabu


Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan upaya penyelundupan metamphetamine atau sabu seberat sekitar 2 kilogram pada Rabu (20/1) lalu dari Hongkong.
Perihal penangkapan dua anggota sindikat peredaran narkoba Internasional tersebut dibenarkan Kepala Unit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs Siswandi kepada Jagratara, baru-baru ini.
“Kedua tersangka tersebut, Boo Guan Teik (45) dan Chang Cheng Weng (38),tergolong nekat. Mereka melakukan upaya penyelundupan dengan modus tergolong sederhana, yakni mengikatkan sabu tersebut di pinggang,” kata Kombes Siswandi.
Kedua tersangka, yang juga warga Malaysia itu ditangkap saat baru turun dari pesawat.Cathay Pacific Airways dengan nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong dan tiba di Denpasar, Selasa (19/1) sekitar pukul 14.30.
Saat ditangkap aparat bersama petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, masing-masing tersangka mengikatkan narkoba itu seberat masing-masing 974, 94 kilogram di pinggang (body strapping). Kedua tersangka ditangkap di depan pintu pemindai logam.
Menurut Kombes Siswandi, tersangka adalah WN Malaysia yang berdomisili di Pinang dengan alamat 1783 Kampong Besar Bukit Mertejan Pulau Pinang dan memiliki paspor dengan nomor A20610192 serta memiliki 2 (dua) buah HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan 0125998989 (No. HP Malaysia).

Kepada polisi yang memeriksanya, dua tersangka itu mengaku dari Penang Malaysia berangkat menuju Chen Chen Hongkong pada Oktober 2009 dengan maksud untuk mencari pekerjaan setelah dihubungi oleh pria yang mengaku bernama Mr Abang, melalui HP No. Hp. 0103928810) untuk
diberikan pekkerjaan membawa barang / sabu dari Hongkong menuju Indonesia.


Tiba di Hongkong, keduanya menuju Hotel Mei Yuan Hongkong kamar 308. Selanjutnya Mr Abang memberikan instruksi bahwa sabu yang akan diselundupkan ke Indonesia berada di lemari kamar hotel, yang sudah siap dibungkus, selanjutnya kedua tersangka membalutkan sabu tersebut ke pinggang.

Untuk tugas berbahayanya tersebut, kedua tersangka mendapat imbalan masing-masing sebesar 1.500 US Dollar. “Tapi, tiket sudah disiapkan berangkat dari Hongkong menuju Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifik CX 785,” jelas Kombes Siswandi.

Tiba di Bandara Ngurah Rai, tersangka sempat menerima hubungan telpon (miss call) dari No. Hp (081399206013, 081389468573 dan 081338360977) yang diperkirakan adalah suruhan / jaringan dari pemilik barang / pengendali yaitu Mr. Abang yang berada di Hongkong. Diduga, penelepon adalah pemesan yang akan mengambil sabu tersebut dari tangan tersangka.

Tapi, sebelum sempat keluar dari areal Bandara keduanya keburu terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut Siswandi, berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan yang baru dibongkar tersebut adalah sindikat jaringan Narkotika Internasional Hongkong – Indonesia yang dikendalikan oleh Mr Abang yang berdomisili di Hongkong.

Untuk mengungkap jaringan tersebut secara keseluruhan, Polri perlu melakukan koordinasi koordinasi dengan Polisi Malaysia / PDRM untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi HP 0125998989 (No. HP Malaysia) dan 0174768947 (HP Malaysia).
“Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan Polisi Hongkong untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi Hongkong dengan No. HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan Mr. Abang No. HP. 0103928810 (No. HP Hongkong),” tegas Kombes Siswandi.

Sabu seberat lebih kurang 2 kilogram tersebut diyakini akan dipasarkan di Bali. Indikasi tersebut mengemuka karena para tersangka tak dibekali dengan tiket tujuan kota lain. Para tersangka juga sudah pernah datang ke Bali untuk mempelajari situasi.

GOLDEN CRESCENT
Pengungkapan jaringan Narkoba Hongkong ini cukup mengejutkan karena, sebelumnya, menurut Kombes Siswandi, pihaknya sedang memburu jaringan yang diotaki oleh WN Iran, yang dikenal dengan sindikat golden crescent

Jaringan tersebut, pada desember 2009 lalu juga ditangkap di Bali, yang membawa sabu dengan cara ditelan setelah dibungkus dalam bentuk kapsul-kapsul.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Senin (3/11), pada kali pertama satuan kerja yang dipimpin Kombes Siswandi membongkar sindikat golden crescent yang diotaki warga Afganistan, Muhamad sadheq Nuur alias Dadash.
Melalui kurirnya, Salehi Hossein alias Michael, warga Iran, sindikat itu akan melego sebanyak tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp2,4 miliar. Michael, yang mengaku berada di Pulau Dewata Bali, tak akan melayani transaksi dibawah pesanan satu kilogram. Uang harus tunai dan dihitung ditempat. Tak boleh berkurang selembar pun.
Informasi tersebut sangat berharga, karena ini merupakan satu petunjuk bahwa sebuah sindikat nakoba internasional bernama Golden Crescent (Iran, Pakistan dan Afganistan) mulai beroperasi di Indonesia. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak ternilai.
“Sejak lima tahun sindikat ini tak barmain di Indonesia. Kini mereka muncul. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak boleh disia-siakan,” kata Kombes Siswandi.
Karena Michael berada di Bali, anggota tim yang menyamar (undercover buy) berusaha menariknya ke Jakarta. Pertemuan dijadwalkan di Senin (10/11) di Jakarta, tepatnya di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat.
Pada hari itu, menjelang tengah malam atau sekitar pukul 22.30 WIB, Micahel sudah bergabung dengan aggota yang melakukan undercover buy di lobby hotel. Setengah jam kemudian, datang seorang pria berkaos merah, pria itu adalah Muhamad Sadheq, sang gembong. Kedatangannya saat itu hanya untuk menyerahkan shabu seberat 2,7 gram, sebagai sampel.
Setelah shabu diterima, Michael dan petugas masuk ke kamar 642 untuk melakukan transaksi. Di kamar itu, Michael memperlihatkan barang contoh. Uang pemberian polisi pun dihitungnya dengan sangat telitih.
Ternyata, uang yang diterima hanya berjumlah Rp130 juta dari Rp2,4 miliar yang disepakati karena harga pergramnya Rp800 ribu. Tentu saja, atas kekurangan jumlah uang tersebut Michael menolak dan membatalkan transaksi. Akhirnya, karena tak ada kesepakatan, Michael ditangkap.
Satu jam kemudian, polisi membuka kamar baru atas nama Michael dengan harapan Dadash kembali datang ke hotel dengan membawa tiga kilogram shabu. Tapi, hingga pagi hari Dadash tak muncul. Rupanya, dia diduga sudah mengetahui penyamaran polisi, dan hengkang.
Sindikat Hongkong dan golden crescent, selayaknya memang patut diwaspadai. plt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SELAMAT BERGABUNG.