Cari Blog Ini

Kamis, 04 Februari 2010

REFFLEKSI KAMTIBMAS TAHUN 2009 DIWILAYAH HUKUM PMJ


Tahun 2009, situasi Keamanan dan Ketertiban Maasyarakat atau KAMTIBMAS di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam keadaan aman dan terkendali. Dalam beberapa kegiatan besar dan menonjol yang dapat di laksanakan dengan aman, tertib dan lancar. Salah satunya adalah penyelenggaraan pemilu 2009 karena kegiatan itu sangat menentukan bagi kelanjutan pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang berjalan.
Dari hasil analisa dan evaluasi menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Drs. Wahyono, situasi KAMTIBMAS berdasarkan 70 jenis kasus selama tahun 2009 dibandingkan dengan tahun 2008 mengalami penurunan secara kuantitas, namun secara kualitas ada beberapa kasus yang mengalami peningkatan.
Antara lain, Kata orang nomor satu di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Wahyono, jumlah kasus tindak pidana (Crime Total) mengalami penurunan dari 61.682 kasus pada tahun 2008 menjadi 55.483 kasus pada tahun 2009 atau turun sebanyak 6.199 kasus. Penyelesaian tindk pidana (Crime Clearence) mengalami penurunan dari 31.765 kasuspada tahun 2008 menjadi 28.524 kasus pada tahun 2009 atau turun sebanyak 3.241 kasus.
Sementara prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan dari 51,50 persen (CT 61.681 kasus, CC 31.765 kasus ) pada tahun 2008 menjadi 51,41 persen ( CT 55.483 kasus, CC 28.524 kasus) pada tahun 2009. Sedangkan crime rate ( resiko penduduk terkena tindak pidana ) mengalami penurunan dari 262 orang ( 61.681 : 23.474.841 x 100.000 ) pada tahun 2008 menjadi 236 orang ( 55.483 : 23.474.841 x 100.000) atau turun sebanyak 26 orang. Artinya,pada tahun 2009 setiap 100.000 penduduk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sebnyak 236 orang terkena kasus tindak pidana.
Wahyono tambahkan, crime clock mengalami perlambatan dari 8 menit 52 detik ( 365 x 24 x 60 x 60 x 61.681 ) pada tahun 2008 menjadi 9 menit 47 detik ( 365 x 24 x 60 x 60 x 55.483 ) atau sebesar 55 detik. Artunya pada tahun 2009 setip 9 menit 21 detik terdapat I orang terkena kasus tindak pidana, namun dari 11 kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah terjadi penurunan antaranya, pencurian dengan kekerasan (Curas ) dari 1.289 kasus pada tahun 2008 menjadi 973 pada tahun 2009 atau menurun sebesar 24,52 persen. Sedangkan pencurian dengan pemberata (Curat) dari 7.475 kasus pada tahun 2008 menjadi 6.643 kasus pada tahun 2009,turun sebanyak 11,13 persen.
Sementara pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor R-4) dari 1.737 kasus pada tahun 2008 menjadi 1.557 kasus pada tahun 2009 atau menurun sebesar 10,36 persen. Sedangkan Curanmor R-2 dari 8.948 kasus pada tahun 2008 menjadi 7.931 kasus pada tahun 2009 atau mengalami penurunan sebesar 11,37 persen. Pembunuhan dari 80 kasus pada tahun 2008 menjadi 71 kasus pada tahun 2009 atau turun sebayak 11,25 persen.
Pemerasan atau pengancaman dari 620 kasus pada tahun 2008 menjadi 475 kasus pada tahun 2009 atau mengalami penurunan sebesar 17,14 persen. Perjudian dari 1.122 kasus pada tahun 2008 menjadi 920 kasus pada tahun 2009, atau turun sebanyak 18,00 persen. Perkosaan dari 130 kasus pada tahun 2008 menjadi 112 kasus pada tahun 2009 mengalami penurunan 13,85 persen. Narkotika dari 6.492 kasus pada tahun 2008 menjadi 5.841 kasus pada tahun 2009 atau sebesar 15,86 persen, sedangkan kebakaran dari 496 kasus pada tahun 2008 menjadi 411 kasus pada tahun 2009.
Ditambahkan Wahyono, sedangkan situasi KAMTIBMAS di bidang lalu lintas antara lain, kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dari 6.393 kasus pada tahun 2008 menjadi 6.896 kasus pada tahun 2009,naik sebanyak 503 kasus. Jumlah korban meninggaldunia mengalami penurunn dari 1.169 orang pada tahun 2008 menjadi 1.016 orang pada tahun 2009 atau turun sebanyak 153 orang.
Jumlah korban luka berat mengalami peningkatan dari 2.597 orang pada tahun 2008 menjadi 3.154 orang pada tahun 2009 atau naik sebanyak 557 orang. Jumlah korban luka ringan mengalami peningkatan dari 4.317 orang pada tahun 2008 menjadi 4.737 orang pada tahun 2009 atau naik sebnyak 420 orang.
Sedangkan jumlah kendaraan bermotor yang terlibat dalamlaka lantas mengalami peningkatan dari 10.131 uni pada thun 2008 menjdi 10.707 unit pada tahun 2009 atau naik sebanyak 576 unit. Bila dibandingkan jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2009 sebanyak 10.481.620 unit, maka prosentase kendaraan bermotor yang terlibat dalamlaka lantas tahun 2009 adalah sebesar 0,01 persen, ujar Wahyono.
Walaupun jumlah penyelesaian perkara lalu lintas mengalami peningkatan dari 4.732 kasus pada tahun 2008 menjadi 5.070kasus tahun 2009 atau naik sebanyak 338 kasus, jajaran Direktorat Polantas bertekad berkerja semaksimal mungkin.

IMPLEMENTASI PROGRAM
Sesuai dengan grand strategi Polri 2005-2025 yang di rumuskan dalam tiga tahapan yang mencerminkan upaya Polri secara grdual, antaranya Tahap I (2005-2009) dengan titik berat membangun kepercayaan (trust Building).
Tahap II (2010-2014) dengan titik berat membangun kemitraan ( Partnership Buildingn) dan Tahap III (2015-2025) dengan titik berat membangun kemampuan pelayanan publik yang unggul dan di percaya masyarakat ( Strive For Excellence).
Maka pada tahun 2009 dalam upaya pencapaian target akhir tahap I, Pimpinan Polri telah melakukan kebijakan untuk mewujudkannya, sehingga target pada tahapI dapar segera terwujud untuk mengantarkan ke tahap II ( 2010-2014).
Kebijakan tersebut adalah, Kata Wahyono, dengan melakuka akselerasi program yang ditetapkan sebelumnya denngan melaunching program unggulan,yang sering disebut dengan “ Quick Wins” ( Keberhasilan Segera).
Program unggulan “ Quick Wins” bertujuan untuk mepercepat pencapaian target tahap I yaitu terbangunnya kepercayaan masyarakat ( Trust Building). Program tersebut meliputi Quick respon patroli SAMAPTA,transparansi pelayanan penerbitan SIM,STNK dan BPKB (SSB), transparansi penyidikan dan transparansi penerimaan (Recruitment) anggota Polri.
Ke-4 program quick wins kata Wahyono, bagian dari tugas pokok Polri yang merupakan produk unggulan yang memiliki daya ungkit yang kuat serta hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Jajaran Polda Metro Jaya telah merespon kebijakan tersebut dan mengimplementasikan dalam kegiatan. (POL)

ALIH TUGAS DITUBUH POLRI


1. IRJEN POL. DRS. SUPRAPTO GUBERNUR PTIK dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
2. BRIGJEN POL. DRS. AGUS WANTORO DIR AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai GUBERNUR PTIK.
3. KOMBES POL.DRS. TJUK BASUKI Msi KABAG LEM ROORTALA SDERENBANG POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR AKADEMIK PTIK.
4. BRIGJEN POL. I NYOMAN ANTANA SH DIR BINTARLAT AKPOL dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
5. KOMBES POL.DRS. TAUFIK ANSORIE SH.MM SESLEM AKPOL dalam jabatan baru sebagai DIR BINTARLAT AKPOL.
6. KOMBES POL.DRS. IRSAN WIJAYA WAKA POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai SESLEM AKPOL.
7. KOMBES POL.DRS. ANTON CHARLIYAN MPKN KAPOLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA KALTENG.
8. KOMBES POL.DRS. NANDANG JUMANTARA KAPUSDIK BRIMOB LEMDIKLAT POLRI dalam jabatan baru sebagai KAPOLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR.
9. KOMBES POL.DRS. IRWANTO KARO OPS POLDA BANTEN dalam jabatan baru sebagai KAPUSDIK BRIMOB LEMDIKLAT POLRI.
10. KOMBES POL.DRS. WAWAN IRAWAN PAMEN POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA BANTEN.
11. BRIGJEN POL.DRS. BAMBANG TJAHYONO DIR POLUDARA BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
12. KOMBES POL.DRS. DEDY FAUZI ELHAKIM WADIR POLUDARA BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR POLUDARA BABINKAM POLRI.
13. KOMBES POL. BUDI PURWOTO SE PAMEN BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai WADIR POLUDARA BABINKAM POLRI.
14. BRIGJEN POL.DRS. UDIN SJAFRUDIN SH KARO JANSTRA SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI MABES POLRI ( pensiun ).
15. KOMBES POL.DRS. SULISTIYADI SH IRWASDA POLDA SULTRA dalam jabatan baru sebagai KARO JIANSTRA SDELOG POLRI.
16. KOMBES POL. MONANG MANULLANG KABAG INFOPERS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA PAPUA.
17. KOMBES POL.DRS. DJOKO PRASTOWO SH.MH KADEP KUM DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru sebagai KABAG INFOPERS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI.
18. KOMBES POL.DRS. MUHAMMAD ZAKHLIN LETTER SH DIR LANTAS POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KADEP KUM DIT AKADEMIK AKPOL.
19. KOMBES POL.DRS. SAMBUDI GUSDIAN DIR LANTAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA JATENG.
20. KOMBES POL.DRS. DWI SIGIT NURMANTYAS PAMEN BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA KALTIM.
21. BRIGJEN POL.DRS. ANDI NURMAN SMIK WIDYAISWARA MADYA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR PENANGANAN PELANGGARAN DITJEN WASDAL SUMBERDAYA KELAUTAN DEP KELAUTAN DAN PERIKANAN.
22. BRIGJEN POL.DRS. ACHMAD ISMAIL PATI MABES POLRI ( dalam rangka pensiun ) dalam jabatan baru sebagai PATI POLDA SUMSEL. ( pensiun ).
23. BRIGJEN POL.DRS. NANA RUKMANA KARO ANALIS BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PATI SESPIM POLRI ( DPB WIDYAISWARA MADYA ).
24. KOMBES POL.DRS. MUHAMAD ZULKARNAIN WADIR A BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO ANALIS BAINTELKAM POLRI.
25. KOMBES POL.DRS. ARKAN LUBIS SH KABAG PRODUK ROANALISIS BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai WADIR A BAINTELKAM POLRI.
26. KOMBES POL.DRS. DJOKO MULYONO Msi DIR INTELKAM POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai KABAG PRODUK ROANALISIS BAINTELKAM POLRI.
27. KOMBES POL.DRS. I KETUT ARGAWA SH.MH DIR INTELKAM POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA BALI.
28. KOMBES POL.DRS. M.SYAMSUL HIDAYAT Msi KADEN C.1 DIT C BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA SULTENG.
29. KOMBES POL.DRS. IWAYAN WESMA IRWASDA POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA BALI ( pensiun ).
30. KOMBES POL.DRS. MANGISI SITUMORANG IRWASDA POLDA NTT dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA BALI.
31. KOMBES POL.DRS. SUKAMTO HANDOKO SH MM IRBID JEMEN SDM II ITWIL III ITWASUM POLRI dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA NTT.
32. KOMBES POL.DRS. SARIMAN MUHAMMAD DJURI SH.MH WAKA POLDA KALBAR dalam jabatan baru sebagai IRBID JEMEN SDM II ITWIL III ITWASUM POLRI.
33. KOMBES POL.DRS. ARIE SULISTIYO KARO OPS POLDA SUMSEL dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA KALTENG.
34. KOMBES POL.DRS. SUMARYOTO KARO OPS POLDA BENGKULU dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SUMSEL.
35. KOMBES POL.DRS. BURDIN HAMBALI DIRLANTAS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA BENGKULU.
36. AKBP.DRS. YAYA AHMUDIARTO WADIR LANTAS POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA KALTENG.
37. AKBP.DRS. ARI SUBIYANTO Msi KABID HUMAS POLDA BANTEN dalam jabatan baru sebagai WADIR LANTAS POLDA METRO JAYA.
38. KOMBES POL. BASUKI HARYONO SH MH ADVOKAD UTAMA BID BANHATKUM DIV BINKUM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN DIV BINKUM POLRI ( pensiun ).
39. AKBP.DRS. SETIYONO SH KASUBBID KEPJUK BID KUMDANG DIV BINKUM dalam jabatan baru sebagai ADVOKAD UTAMA BID BANHUTKUM DIV BINKUM POLRI.
40. KOMBES POL.H. BASIYA ADHI BANADI KABAG ADA ROPAL SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDELOG POLRI ( pensiun ).
41. KOMBES POL.IR. SURAHARDJO KARO LOG POLDA PAPUA dalam jabatan baru sebagai KABAG ADA ROPAL SDELOG POLRI.
42. KOMBES POL.DRS YOHANES BERNANDUS GEBANA PRASTYAWAN WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO LOG POLDA PAPUA.
43. KOMBES POL. HENDRIARTO DIR LANTAS POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI.
44. AKBP.DRS. HARIADI SH WADIR LANTAS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA SULTENG.
45. KOMBES POL. SRI SURYATI BA PENYIDIK UTAMA DIT II/EKONOMI DAN KHUSUS BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN BARESKRIM POLRI ( pensiun ).
46. KOMBES POL.DRS. AFFAN RICHWANTO IRWASDA POLDA BENKULU dalam jabatan baru sebagai SESLEMDIKLAT POLRI.
47. KOMBES POL.DRS. ABDULLAH HAYATI KARO OPS POLDA SULSEL dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA BENGKULU.
48. KOMBES POL.DRS. BAMBANG SURYASTA KARO OPS POLDA SULTRA dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SULSEL.
49. KOMBES POL.DRS. BAMBANG WASGITO ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA SULTRA.
50. KOMBES POL.DRS. BENNY GUNAWAN KANIT II DIT III/KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.
51. AKBP. AKHMAD WIYAGUS SIK Msi KAPOLRES SUMEDANG POLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KANIT II DIT III/ KOR DAN WCC BARESKRIM POLRI.
52. AKBP. NURRULLAH KAPOLRES KUNINGAN POLWIL CIREBON POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES SUMEDANG POLWIL PRIYANGAN POLDA JABAR.
53. AKBP.DRA. YOYOH INDAYAH Msi PAMEN POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES KUNINGAN POLWIL CIREBON POLDA JABAR.
54. KOMBES POL.DRS. AMIR HASANUDDIN LUBIS SH KABAG BINTIBMAS ROBIMMAS SDEOPS POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDEOPS POLRI ( penugasan keluar struktur ).
55. KOMBES POL.DRS. ACHMAD NURDA ALAMSYAH KARO BINAMITRA POLDA MALUKU dalam jabatan baru sebagai KABAG BINTIBMAS ROBIMMAS SDEOPS POLRI.
56. AKBP.DRS. DJAROT SOETOPO ABDI NEGORO WAKA SAT III/PELOPOR BRIMOB POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO BINAMITRA POLDA MALUKU.
57. KOMBES POL.DRS. ADITYAWARMAN Msi PENYIDIK UTAMA TK III DIT V/NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KANIT III DIT IV/ NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI.
58. AKBP.DRS. SUSWANTO JOKO LELONO WADIR RESKRIM POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai PENYIDIK UTAMA TK III DIT IV/NARKOBA DAN OC BARESKRIM POLRI.
59. AKBP.DRS. BAMBANG SIGIT PRIYONO Msi KAPOLRES KOTA WARINGIN TIMUR POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA KALTENG.
60. AKBP. SUGITO SH KABAG RENDALPRO RORENBANG POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai KAPOLRES KOTA WARINGIN TIMUR POLDA KALTENG.
61. KOMBES POL.DRS. SUMARSO DIR RESKRIM POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA BID PKAN (TNCC) BARESKRIM POLRI.
62. AKBP.DRS. AMA KLIMENT DWIKORJANTO Msi WADIR RESKRIM POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai DIR RESKRIM POLDA KALTENG.
63. KOMBES POL.DRS. AGUS SUHENDAR DIR INTELKAM POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai PAMEN DENMAS.
64. AKBP.DRS. HERRY SITOMPUL KASUBBAG BINSISMENT BAG BINFUNG RORENMIN BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA KALSEL.
65. AKBP.DRS. HERRY SUDOLF NAHAK Msi KANIT OLAH TKP SUBDEN INVESTIGASI BAITELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KASUBDEN DENSUS 88/ANTITERROR BARESKRIM POLRI.
66. AKBP.DRS. HM. SLAMET URIP WIDODO MM KANIT NEGOSIASI SUBDEN PENINDAK DENSUS 88/ANTITEROR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KASUBDEN INTEL DENSUS 88/ANTITERROR BARESKRIM POLRI.
67. KOMBES POL.DRS. RUDI PRANOTO KABID HUMAS POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA KALTIM.
68. AKBP.DRS. ANTONIUS WISNU SUTIRTA IRBIDBIN ITWASDA POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai KABID HUMAS POLDA KALTIM.
69. KOMBES POL.DRS. WIDIYANTO POESOKO SH KADEN A.3 DIT A BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN BAINTELKAM POLRI ( penugasan PD DEPDAGRI ).
70. AKBP.DRS. BUDI SANTOSO KANIT D.3.1 DEN 3 DIT D BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KADEN A.3 DIT A BAINTELKAM POLRI.
71. KOMBES POL.DRS. MOEHAMAD SALEH IRBID JEMEN SDM II ITWIL IV ITWASUM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA DIY (dalam rangka MPP).
72. KOMBES POL.DRS. BAMBANG PURWOKO HARSONO MM KABAG PUBLIKASI DIT BINTARLAT AKPOL dalam jabatan baru sebagai IRBID JEMEN SDM II ITWIL IV ITWASUM POLRI.
73. KOMBES POL.DRS. ALAMSYAH MARZOEKI GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA SUMSEL.
74. AKBP.HERRY PURNOMO WAKA POLRES JAKTIM POLDA METRO JAYA dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
75. KOMBES POL.DRS. ZULFATAH SULAIMAN MBA.MM SES PUSINFOLAHTAH DIV TELEMATIKA POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN DIV TELEMATIKA POLRI.
76. KOMBES POL.DRS. RAMSES ERIXON SILALAHI Msi KARO OPS POLDA GORONTALO dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA GORONTALO.
77. AKBP.DRS. AGUNG WICAKSONO Msi DIR INTELKAM POLDA GORONTALO dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA GORONTALO.
78. AKBP.DRS. SUNGKONO WADIR INTELKAM POLDA SULUT dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA GORONTALO.
79. KOMBES POL.DRS. BENYAMIN SELAWAN MM IRWASDA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai SES PUSDAL OPS SDEOPS POLRI.
80. KOMBES POL.DRS. JOHNNY TANGKUDUNG MM KARO OPS POLDA KALTENG dalam jabatan baru sebagai IRWASDA POLDA SUMUT.
81. KOMBES POL.DRS. SLAMET RAHARJO SH MM DIR SAMAPTA POLDA KALTIM dalam jabatan baru sebagai KARO OPS POLDA KALTENG.
82. KOMBES POL.DRS. NASRULLAH SA DIR SAMAPTA POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA KALTIM.
83. KOMBES POL.DRS. KOMARUL ZAMAN SH GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA DIY.
84. AKBP.DRS. EKO INDRA HERI S SH.MM KASUBBAG SISDALPERS BAG JIANSIS ROJIANSTRA SDE SDM POLRI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
85. KOMBES POL.DRS. DEDI ACHMAD DJUBAEDI KEPALA PUSAT STUDI MANAJEMEN KEAMANAN DIT JIANBANG SESPIM POLRI.
86. KOMBES POL.DRS. DEDDY SOERYADI DIR SAMAPTA POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KEPALA PUSAT STUDI MANAJEMEN KEMANAN DIT JIANBANG SESPIM POLRI.
87. KOMBES POL.DRS. JOKO PURBO SUSANTO DIR SAMAPTA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA JETENG.
88. AKBP. CHARLES BONARDO KAMISI SMIK IRBIDOPS ITWASDA POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR SAMAPTA POLDA SUMUT.
89. KOMBES POL.ARIFUDDIN KAMISI SMIK KABAG ADA ROFASKON SDELOG POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN SDELOG POLRI.
90. KOMBES POL. SUHARNO SMIK KABID BINKUM POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai KABAG ADA ROFASKON SDELOG POLRI.
91. KOMBES POL. SUPRAPTONO SH MM KADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL dalam jabatan baru sebagai KABID BINKUM POLDA JATENG.
92. AKBP.DRS. JATI WALUYO KASUBBAG OPSLAT BAG PLATINA ROKERMAOPSLAT SDEOPS POLRI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK AKPOL.
93. AKBP. SETIJANI DWIASTUTI SKM DPT T KANIT KIMBIOFOR LABFOR CAB SEMARANG PUSLABFOR BARESKRIM POLRI dalam jabatan baru sebagai ANALIS UTAMA PUSLABFOR BARESKRIM POLRI.
94. KOMBES POL.DRS. BENO KILAPONG WAKA POLDA LAMPUNG dalam jabatan baru sebagai PAMEN BNN ( DIARAHKAN PD JABATAN ESELON II A).
95. KOMBES POL.DRS. AGUNG SABAR SANTOSO SH MH KAPOLWIL BOGOR POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WAKA POLDA LAMPUNG.
96. KOMBES POL.DRS. FATHUR RAHMAN SH MH KASUBDIT BINGAKKUM DIT LANTAS BABINKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KAPOLWIL BOGOR POLDA JABAR.
97. KOMBES POL.DRS. BAMBANG SUKAMTO SH MH DIR LANTAS POLDA JATIM dalam jabatan baru sebagai KASUBDIT BINGAKKUM DIT LANTAS BABINKAM POLRI.
98. KOMBES POL.DRS. ROYKE LUMOWA MM DIR LANTAS POLDA SUMUT dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA JATIM.
99. KOMBES POL.DRS. ISTIONO MH DIRLANTAS POLDA SULUT dalam jabatan abru sebagai DIR LANTAS POLDA SUMUT.
100. KOMBES POL.DRS. LILIK HERI SETIADI Msi GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK dalam jabatan baru sebagai DIR LANTAS POLDA SULUT.
101. AKBP.DRS. HALIM PAGARRA WADIR LANTAS POLDA JAMBI dalam jabatan baru sebagai GADIK UTAMA DIT AKADEMIK PTIK.
102. KOMBES POL. HIDAYAT FABANYO SMIK WADIR B BAINTELKAM POLRI dalam jabatan baru sebagai PAMEN MABES POLRI ( DIARAHKAN PADA BIN ).
103. KOMBES POL.DRS DJOKO MUKTI HARYONO DIR INTELKAM POLDA JABAR dalam jabatan baru sebagai WADIR B BAINTELKAM POLRI.
104. KOMBES POL.DRS. ANANG SUHARDI DIR INTELKAM POLDA SUMBAR dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA JABAR.
105. AKBP.DRS. WAGIYO RAHARJO WADIR INTELKAM POLDA PAPUA dalam jabatan baru sebagai DIR INTELKAM POLDA SUMBAR.
106. KOMBES POL.DR. AGUS PRAYITNO SPTHT MARS DFM KABID YANKES PUSDOKKES POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID KESMAPTA PUSDOKKES POLRI.
107. KOMBES POL.DRSG. DODDY SYARIEF HIDAYAT SP PROST SMF UTAMA RUMKIT TK I PUSDOKKES POLRI dalam jabatan baru sebagai KACEP DPTM RUMKIT TK I PUSDOKKES POLRI.
108. KOMBES POL.DR. PRIYATNA SUDARDJA DFM KABID DOKKES POLDA BALI dalam jabatan baru sebagai PAMEN POLDA BALI ( pensiun ).
109. AKBP.DR. BUDIYONO MARS KABID DOKKES POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai KABID DOKKES POLDA BALI.
110. KOMPOL.DRG. AGUSTINUS MULYANTO HARDI T PAMEN POLDA DIY dalam jabatan baru sebagai KABID DOKKES POLDA DIY.
111. AKBP. JANTJE JIMMY JUILAN SE KABID KU POLDA KALSEL dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA JATIM.
112. AKBP.DRS. NURISMAN KABID KU POLDA SULTENG dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA KALSEL.
113. AKBP. LAEKA BC KU PLH KABID KU POLDA MALUKU UTARA dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA SULTENG.
114. KOMPOL. JEMY TUHA LAURUW KASUBBID DALKU BID KU POLDA MALUKU dalam jabatan baru sebagai KABID KU POLDA MALUKU.
115. KOMBES POL.DRS. DEDY KUSNADI WIDYAISWARA MUDA SESPIM POLRI dalam jabatan baru sebagai KARO LOG POLDA NAD.
116. AKBP.DRS. AGUS SADONO WADIR RESKRIM POLDA JATENG dalam jabatan baru sebagai DIR NARKOBA POLDA KEPRI.
117. AKBP. YACOBUS SUKIRNO KASUBBID BIKUM BID GAKKUM PUSPROVOS DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID PROPAM POLDA KEPRI.
118. AKBP.IR. HERI SULISTYO KASUBBAG REN BAG RENMIN DIV PROPAM POLRI dalam jabatan baru sebagai KABID PROPAM POLDA MALUKU.

Ditangkap di Bali Bawa Dua Kilogram Sabu


Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan upaya penyelundupan metamphetamine atau sabu seberat sekitar 2 kilogram pada Rabu (20/1) lalu dari Hongkong.
Perihal penangkapan dua anggota sindikat peredaran narkoba Internasional tersebut dibenarkan Kepala Unit II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Drs Siswandi kepada Jagratara, baru-baru ini.
“Kedua tersangka tersebut, Boo Guan Teik (45) dan Chang Cheng Weng (38),tergolong nekat. Mereka melakukan upaya penyelundupan dengan modus tergolong sederhana, yakni mengikatkan sabu tersebut di pinggang,” kata Kombes Siswandi.
Kedua tersangka, yang juga warga Malaysia itu ditangkap saat baru turun dari pesawat.Cathay Pacific Airways dengan nomor penerbangan CX-785 dari Hongkong dan tiba di Denpasar, Selasa (19/1) sekitar pukul 14.30.
Saat ditangkap aparat bersama petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, masing-masing tersangka mengikatkan narkoba itu seberat masing-masing 974, 94 kilogram di pinggang (body strapping). Kedua tersangka ditangkap di depan pintu pemindai logam.
Menurut Kombes Siswandi, tersangka adalah WN Malaysia yang berdomisili di Pinang dengan alamat 1783 Kampong Besar Bukit Mertejan Pulau Pinang dan memiliki paspor dengan nomor A20610192 serta memiliki 2 (dua) buah HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan 0125998989 (No. HP Malaysia).

Kepada polisi yang memeriksanya, dua tersangka itu mengaku dari Penang Malaysia berangkat menuju Chen Chen Hongkong pada Oktober 2009 dengan maksud untuk mencari pekerjaan setelah dihubungi oleh pria yang mengaku bernama Mr Abang, melalui HP No. Hp. 0103928810) untuk
diberikan pekkerjaan membawa barang / sabu dari Hongkong menuju Indonesia.


Tiba di Hongkong, keduanya menuju Hotel Mei Yuan Hongkong kamar 308. Selanjutnya Mr Abang memberikan instruksi bahwa sabu yang akan diselundupkan ke Indonesia berada di lemari kamar hotel, yang sudah siap dibungkus, selanjutnya kedua tersangka membalutkan sabu tersebut ke pinggang.

Untuk tugas berbahayanya tersebut, kedua tersangka mendapat imbalan masing-masing sebesar 1.500 US Dollar. “Tapi, tiket sudah disiapkan berangkat dari Hongkong menuju Bali dengan menggunakan pesawat Cathay Pasifik CX 785,” jelas Kombes Siswandi.

Tiba di Bandara Ngurah Rai, tersangka sempat menerima hubungan telpon (miss call) dari No. Hp (081399206013, 081389468573 dan 081338360977) yang diperkirakan adalah suruhan / jaringan dari pemilik barang / pengendali yaitu Mr. Abang yang berada di Hongkong. Diduga, penelepon adalah pemesan yang akan mengambil sabu tersebut dari tangan tersangka.

Tapi, sebelum sempat keluar dari areal Bandara keduanya keburu terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut Siswandi, berdasarkan pengakuan tersangka, jaringan yang baru dibongkar tersebut adalah sindikat jaringan Narkotika Internasional Hongkong – Indonesia yang dikendalikan oleh Mr Abang yang berdomisili di Hongkong.

Untuk mengungkap jaringan tersebut secara keseluruhan, Polri perlu melakukan koordinasi koordinasi dengan Polisi Malaysia / PDRM untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi HP 0125998989 (No. HP Malaysia) dan 0174768947 (HP Malaysia).
“Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan Polisi Hongkong untuk mengungkap jaringan kedua tersangka yang memiliki kewarganegaraan Malaysia termasuk penyelidikan terhadap alat komunikasi Hongkong dengan No. HP 13149983290 (No. HP Hongkong) dan Mr. Abang No. HP. 0103928810 (No. HP Hongkong),” tegas Kombes Siswandi.

Sabu seberat lebih kurang 2 kilogram tersebut diyakini akan dipasarkan di Bali. Indikasi tersebut mengemuka karena para tersangka tak dibekali dengan tiket tujuan kota lain. Para tersangka juga sudah pernah datang ke Bali untuk mempelajari situasi.

GOLDEN CRESCENT
Pengungkapan jaringan Narkoba Hongkong ini cukup mengejutkan karena, sebelumnya, menurut Kombes Siswandi, pihaknya sedang memburu jaringan yang diotaki oleh WN Iran, yang dikenal dengan sindikat golden crescent

Jaringan tersebut, pada desember 2009 lalu juga ditangkap di Bali, yang membawa sabu dengan cara ditelan setelah dibungkus dalam bentuk kapsul-kapsul.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Senin (3/11), pada kali pertama satuan kerja yang dipimpin Kombes Siswandi membongkar sindikat golden crescent yang diotaki warga Afganistan, Muhamad sadheq Nuur alias Dadash.
Melalui kurirnya, Salehi Hossein alias Michael, warga Iran, sindikat itu akan melego sebanyak tiga kilogram sabu-sabu senilai Rp2,4 miliar. Michael, yang mengaku berada di Pulau Dewata Bali, tak akan melayani transaksi dibawah pesanan satu kilogram. Uang harus tunai dan dihitung ditempat. Tak boleh berkurang selembar pun.
Informasi tersebut sangat berharga, karena ini merupakan satu petunjuk bahwa sebuah sindikat nakoba internasional bernama Golden Crescent (Iran, Pakistan dan Afganistan) mulai beroperasi di Indonesia. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak ternilai.
“Sejak lima tahun sindikat ini tak barmain di Indonesia. Kini mereka muncul. Dan, Michael adalah pintu masuk yang tak boleh disia-siakan,” kata Kombes Siswandi.
Karena Michael berada di Bali, anggota tim yang menyamar (undercover buy) berusaha menariknya ke Jakarta. Pertemuan dijadwalkan di Senin (10/11) di Jakarta, tepatnya di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat.
Pada hari itu, menjelang tengah malam atau sekitar pukul 22.30 WIB, Micahel sudah bergabung dengan aggota yang melakukan undercover buy di lobby hotel. Setengah jam kemudian, datang seorang pria berkaos merah, pria itu adalah Muhamad Sadheq, sang gembong. Kedatangannya saat itu hanya untuk menyerahkan shabu seberat 2,7 gram, sebagai sampel.
Setelah shabu diterima, Michael dan petugas masuk ke kamar 642 untuk melakukan transaksi. Di kamar itu, Michael memperlihatkan barang contoh. Uang pemberian polisi pun dihitungnya dengan sangat telitih.
Ternyata, uang yang diterima hanya berjumlah Rp130 juta dari Rp2,4 miliar yang disepakati karena harga pergramnya Rp800 ribu. Tentu saja, atas kekurangan jumlah uang tersebut Michael menolak dan membatalkan transaksi. Akhirnya, karena tak ada kesepakatan, Michael ditangkap.
Satu jam kemudian, polisi membuka kamar baru atas nama Michael dengan harapan Dadash kembali datang ke hotel dengan membawa tiga kilogram shabu. Tapi, hingga pagi hari Dadash tak muncul. Rupanya, dia diduga sudah mengetahui penyamaran polisi, dan hengkang.
Sindikat Hongkong dan golden crescent, selayaknya memang patut diwaspadai. plt

Sensasi Atau Kejujuran Sang Mantan Bareskrim Polri

Persoalan satu belum usai, datang masalah kedua tentang testimoninya dia mengaku Bareskrim sudah menyidik kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang mengarah ke Wapres Boediono. “Intinya Bareskrim sudah menyelidiki internal, tapi karena dikhawatirkan ada ekses ke calon wapres yang akan dilantik, kemudian dihentikan,” jelas anggota Pansus Hak Angket Century Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.
Andi mengaku dalam pemeriksaan keterangan oleh Pansus pada Rabu 20 Januari lalu, Susno menyerahkan testimoni terkait sejumlah hal, antara lain mengenai Century. “Saya ada datanya. Testimoni Susno ini menjelaskan kasus skandal Century sampai jadi membesar,” terangnya.
Memang, tidak secara eksplisit Wapres Boediono dijadikan target, tetapi Bareskrim sudah melakukan penyelidikan atas bailout ini. “Sangat mudah mencari kasus korupsi di balik bailout Century,” ujar Susno dalam testimoninya seperti ditirukan Andi.
Susno, lanjut Andi, tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa menyerahkan testimoninya. “Tetapi tidak bisa melanjutkan (kasus Century) karena ada perintah penghentian,” tutupnya
Datang Jadi Saksi
Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno dihadirkan pengacara Antasari Azhar sebagai saksi yang meringakan mantan Ketua KPK . Kedatangan Susno tersebut di luar dugaan. Sungguh mengejutkan! Semula pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Namun dirinya masih merahasiakan siapa saksi tersebut.
“Sepuluh menit lagi sampai ke sini,” ujar Juniver dalam persidangan Antasari, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis.
Sidang tersebut kemudian diskors 10 menit untuk menunggu kedatangan saksi tersebut. Ternyata saksi ahli pidana tersebut adalah Susno Duadji. Sebelumnya, pengacara Antasari yang lain, Ari Yusuf Amir, menyebutkan bahwa hari ini akan ada “kejutan”. Ternyata kejutan tersebut adalah Susno. Susno tiba pukul 11.00 WIB dengan mengenakan seragam dinas lengkap bintang tiga. Begitu tiba di pengadilan, dia langsung disambut oleh para jurnalis yang mengabadikannya.

Bersaksi 1 Jam, Komjen Pol Susno Tersenyum dan Santai. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi meringankan bagi terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, apalagi Susno mengenakan seragam dinas lengkap. Namun, Susno yang jadi fokus perhatian tetap terlihat tersenyum dan santai.

Saat tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya sekitar pukul 11.00 WIB, Susno langsung menyunggingkan senyuman kepada wartawan yang terkejut atas kehadirannya. Begitu datang, dia langsung masuk ke ruang sidang. Setelah bersalaman dengan Antasari dan para kuasa hukumnya, Susno duduk di belakang Antasari sambil menunggu sidang dibuka.
Saat duduk di belakang Antasari, Susno yang sempat disebut-sebut keserempet kasus pencairan dana Bank Century itu, tampak tenang. Dia yang membuka topi polisinya, juga tetap mengumbar senyumnya.

Setelah sidang dimulai, Susno pun diajukan oleh kuasa hukum Antasari untuk bersaksi. Setelah hakim mempersilakan, Susno dengan tenang dan santai duduk di kursi saksi. Dia kemudian disumpah dan menjawab berbagai pertanyaan majelis hakim mengenai identitasnya.
Seusai itu, gelombang protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang bertubi-tubi. Jaksa Cyrus Sinaga yang mengawali protes kehadiran Susno. Dia mempertanyakan surat perintah dari Mabes Polri untuk Susno.
“Saksi mengenakan seragam dinas dan sekarang juga jam dinas. Karena itu, kami meminta surat perintah,” pinta Cyrus. Saat mengajukan protes, Cyrus sempat salah menyebut pangkat Susno. Cyrus menyebut Susno berpangkat Irjen Pol. Namun, setelah pengunjung menertawakan, Cyrus akhirnya meralat pangkat Susno dengan menyebut Komjen Pol. Protes JPU itu tak membuat majelis hakim membatalkan Susno untuk bersaksi. Para pengacara Antasari beralasan kehadiran Susno bukan atas perintah Mabes Polri, tapi sebagai pribadi.
Atas alasan itu, majelis hakim pun mempersilakan sidang dilanjutkan. Susno juga menjelaskan kehadirannya sebagai pribadi. Dia akan bersaksi bila majelis hakim merasa memerlukan kesaksiannya. Akhirnya, Susno tetap bersaksi menjawab banyak pertanyaan dari penasihat hukum Antasari.
Setidaknya kesaksian Susno memunculkan hal-hal baru: Pertama, soal tidak dilibatkannnya Susno sebagai Kabareskrim dalam penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjadikan Antasari sebagai tersangka. Karena itu, pertemuannya dengan Kombes Wiliardi Wizar dan keluarganya, Susno bukan dalam kapasitas sebagai kabareskrim, tapi sebagai senior. Dalam pertemuan itu, tidak dibicarakan mengenai materi-materi penyidikan.
Susno hanya menanyakan apa saja kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kedua, Susno memastikan bahwa Irjen Pol Hadiatmoko yang saat itu sebagai Wakabareskrim mendapat perintah sebagai pengawas penyidikan dalam kasus Antasari. Dalam hal ini, Hadiatmoko langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri, bukan kepada Kabareskrim.
Ketiga, Susno mengetahui bahwa ada tim yang dibentuk Mabes Polri untuk mencari motif dalam kasus penyidikan Antasari. Tim ini diketuai juga oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Susno baru mengetahui tim ini setelah tim gagal mendapatkan motif. Saat itu, tim menemui Susno. Tim ini juga langsung bertanggung jawab terhadap Kapolri.
Keempat, Susno memastikan bahwa ada kepentingan tertentu terkait dibentukanya pengawas penyidikan dan tim pencari motif. Namun, motifnya apa, Susno tidak tahu. Namun, pengawas penyidikan, menurut Susno, harus proaktif untuk mengawasi agar penyidikan tidak melenceng.
Selama bersaksi sekitar 1 jam, Susno tampak tenang, tanpa emosi. Dia juga menjawab dengan jelas dan runut. Intonasi suara Susno datar-datar saja. Bahkan, Susno tetap menyembulkan senyumnya saat bersaksi.
Sekitar pukul 12.05 WIB, para kuasa hukum menyatakan tak ada pertanyaan lain kepada Susno. Tak lama setelah itu, kesaksian Susno dinyatakan selesai. Setelah dipersilakan majelis hakim beranjak dari kursi saksi, Susno seperti biasa menyalami semua pihak, majelis hakim, jaksa, dan para kuasa hukum.
Langsung ke Kapolri
Sidang Antasari akan dilanjutkan 12 Januari 2010 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sepekan kemudian, sidang akan beragendakan tuntutan. Susno: Hadiatmoko Ketua Tim Pencari Motif Antasari, Lapor Langsung ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji membongkar misteri kasus Antasari Azhar. Susno menyatakan Irjen Hadiatmoko (dulu Wakabareskrim) adalah ketua tim pencari motivasi Antasari.
Meski kala itu Hadiatmoko merupakan wakilnya, namun Hadiatmoko langsung melapor ke Kapolri Jenderal BHD. Susno juga berulang kali membantah dilapori Hadiatmoko soal penanganan kasus itu. Terungkapnya kekisruhan hierarki ini, mengherankan pengacara Antasari.
“Memang dia tidak melapor ke saya, tapi langsung ke Kapolri. Kalau melapor ke saya malah salah, karena dia ketua tim penyidik,” ungkap Susno saat menjadi saksi meringankan untuk Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Susno juga mengungkapkan dirinya tidak dilapori Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan soal keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Iriawan hanya melapor ke Hadiatmoko. Susno mengaku awalnya tidak tahu soal tim yang dibentuk untuk mencari motif Antasari itu.
“Saya jadi tahu setelah tim tidak berhasil mencari motif dan melapor ke saya. Ketua tim itu ya Wakabareskrim,” jelas Susno. Susno yang selalu mengatakan tidak dilapori soal perkembangan kasus oleh wakilnya, mengherankan pengacara Antasari, Hotma Sitompul. “Kok bisa anda tidak tahu? Kan ada hierarki di dalam Polri. Memangnya bisa wakil Anda langsung melapor ke Kapolri tanpa melalui Anda? Jadi Kabareskrim itu apa?” tanya Hotma.
“Sebagai Wakabareskrim dia wajib melapor ke saya. Tapi sebagai ketua tim penyidik dia melapor ke Kapolri,” jelas Susno.
Susno: Hadiatmoko Pasti Punya Kepentingan. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebut mantan Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko punya kepentingan dalam keberhasilan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Apa kepentingan Hadiatmoko?
“Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Seseorang yang mendapatkan tugas sebagai pengawas penyidikan apalagi seorang jenderal pasti punya kepentingan,” jelas Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Susno menjawab hal itu saat ditanya pengacara Antasari, Hotma Sitompul, mengenai apakah Hadiatmoko punya kepentingan sebagai ketua tim pengawas penyidik. Susno pun membenarkan kalau sebagai ketua pengawas, Hadiatmoko harus proaktif dalam mengawasi penyidik agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyelidikan kasus terdakwa Antasari. “Ketua tim yang proaktif mengawasi dan melaporkan ke Kapolri langsung,” jelasnya. Susno Akui Bicara dari Hati ke Hati dengan Wiliardi.
Komjen Pol Susno Duadji mengaku pernah mengundang eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar untuk bertemu. Wiliardi menumpahkan unek-uneknya ke Susno. Namun, mereka tidak membicarakan kasus pembunuhan Nasrudin yang melilit Wiliardi.
Susno mengaku telah mengundang Wiliardi ke ruang kerjanya. Tetapi, Susno lupa tanggal pertemuan tersebut.
“Saya tanggalnya sudah lupa (pertemuan dengan Wiliardi). Namun, saya ralat bukan memanggil, tetapi mengundang,” kata Susno saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, yang menanyakan apakah benar Susno memanggil Wiliardi untuk bertemu.
Susno menjelaskan memanggil Wiliardi selaku senior di Mabes Polri.
“Kenapa saya undang, karena saya selaku pribadi, saya seniornya. Wili masih anggota Polri aktif,” ujar dia. Susno mendengar hak-hak Wiliardi sebagai tersangka kurang mulus didapatkan, misalnya untuk ditemui istrinya dan untuk berkomunikasi.
“Langsung saya undang melalui staf. Saya minta undang juga keluarganya.
Waktu itu, habis Magrib, saya bicara dari hati ke hati. Kebetulan ada mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol M Iriawan). Saya katakan kepada Wili, Saudara masih berstatus sebagai polisi aktif, apakah ada kesulitan, keluhan, dan sesuatu yang perlu dibantu karena saya senior, terlepas dari Anda salah atau tidak,” papar Susno. Menurut dia, Wiliardi mengaku jam besuknya dikurangi.
“Kemudian, saya katakan kepada komandan jaga (tahanan) supaya tidak perlu ada perbedaan. Saya waktu itu lebih banyak bicara soal pribadi, soal keluarga pokoknya, dari hati ke hati,” kata Susno. Susno pun tidak mau mencampuri urusan hukum yang tengah mendera Wiliardi.
“Berkaitan dengan kesaksian Wili, saya katakan, itu hak Anda. Tetapi berhenti atau tidak menjadi anggota Polri, itu adalah karena kesalahan dan lamanya dihukum. Kalau dihukum 3 bulan, itu berhenti.
Nah, Anda salah atau tidak, Anda yang tahu,” ujar Susno. Kompolnas: Kesaksian Susno Munculkan Kesan Balas Dendam. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi meringankan bagi Antasari Azhar. Kesaksiannya pun menyudutkan Polri. Bagaimana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai ini?.
“Jadi bisa saja memunculkan ada kesan balas dendam. Tapi kalau tidak melanggar proses hukum, dan kalau secara etika bisa mempertanggungjawabkan, ya tidak apa-apa,” jelas anggota Kompolnas Novel Ali, Kamis. Kesan balas dendam itu bisa saja muncul karena Susno dicopot sebagai Kabareskrim. Belum lagi Susno kini menjadi jenderal bintang tiga yang tidak memiliki jabatan.
“Tapi begini, selama faktual objektif dan kalau memang apa yang disampaikan betul, saya gembira. Itu membuka borok Polri. Tapi kalau tidak punya dasar dia harus bisa mempertanggungjawabkan,” terangnya.
Dia menegaskan, pernyataan Susno itu, bagaimanapun harus dijadikan kritik bagi Polri.
“Keterbukaan mulai jalan di dalam Polri. Jadi kalau konteks memperbaiki Polri dari dalam itu bagus, tapi kalau fitnah itu tidak dibenarkan,” tutupnya. Mabes Polri Pantau Aksi Susno di Sidang Antasari. Mabes Polri belum menyatakan sikap resmi terkait kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang secara mengejutkan menjadi saksi meringankan Antasari Azhar. Mabes Polri terus memantau sidang tersebut.
“Ini sedang kita ikuti dulu, kita mau lihat pernyataannya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis . Bagaimana dengan pernyataan Susno, apakah itu mewakili institusi resmi Polri? “Ya kita lihat dulu saja,” elaknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga sebelumnya mempersoalkan surat izin dari Mabes Polri terkait kedatangan Susno menjadi saksi Antasari. Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri.
Susno mengakui kehadirannya ke sidang atas nama pribadi. Sidang Antasari di PN Jaksel dengan agenda memperdengarkan kesaksian Susno berakhir pukul 12.05 WIB. Sidang dilanjutkan 12 Januari. Baju Dinas Susno Dipersoalkan Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi yang meringankan Antasari. Dalam persidangan tersebut, mantan Kabareskrim ini hadir dengan mengenakan seragam Polri lengkap dengan segala atribut dan kepangkatannya. Hal ini pun dipersoalkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau hadir atas nama pribadi, jangan berpakaian dinas,” ujar JPU Cirus Sinaga dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Cirus meminta agar keberatan dari jaksa dicatat dalam berita acara persidangan. “Tolong dicatat bahwa saksi hadir tanpa surat tugas dan bersaksi di jam dinas tanpa surat dinas,” ujarnya.
Sempat terjadi perdebatan antara pengacara Antasari dan JPU terkait kehadiran Susno tanpa surat tugas, namun berpakaian dinas dan keluar di jam dinas tersebut. Namun akhirnya Susno bisa bersaksi untuk Antasari. Hingga pukul 11.20 WIB, Susno masih bersaksi setelah disumpah.
Polri: Susno Jadi Saksi Antasari Inisiatif Pribadi, Tak Masalah Pakai Seragam
Mabes Polri memastikan bahwa kehadiran mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di persidangan Antasari Azhar sebagai pribadi. Susno tidak mewakili institusi Polri.
“Itu inisiatif pribadi,” terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kamis .Mabes Polri pun tidak mempersoalkan kehadiran Susno sebagai saksi meringankan bagi Antasari, dan dengan menggunakan seragam lengkap dengan tanda pangkat bintang tiga. “Sebagai pribadi, berpakaian dinas tidak apa-apa,” tutupnya.
Bagi JPU, Susno yang bersaksi pada jam tugas dan mengenakan seragam dinas seharusnya mendapatkan izin terlebih dulu dari Mabes Polri. Polri Tak Anggap Susno Berkhianat Kesaksian Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menohok Polri. Apa yang disampaikannya di persidangan berbanding terbalik dengan tindakan hukum Polri atas Antasari. Apakah Susno dianggap berkhianat?
“Kita tidak melihat dalam konteks dikhianati atau tidak,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Sulistyo menyampaikan, dalam persidangan, hal apapun bisa terjadi sesuai dinamika. “Dalam sidang apa saja bisa terjadi,” tambahnya.
Permintaan Pengacara
Sulistyo menjelaskan, kehadiran Susno di sidang itu pun sepenuhnya atas permintaan pengacara.
“Jadi bukan harus izin atau tidak nanti kita lihat saja,” tutupnya. Pengacara Antasari Bela Kehadiran Susno. Kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dalam sidang Antasari Azhar sungguh mengejutkan. Jaksa pun bersikeras menolaknya. Namun kuasa hukum Antasari pasang badan.
“Saya hadir selaku peribadi. Kalau majelis menganggap saya perlu memberikan keterangan, saya akan beri,” kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. .Jaksa Cirus Sinaga langsung mengambil pembicaraan. “Ini apa ada izin atasannya? Ini adalah mantan Kabareskim berpangkat Komjen Pol,” kata Cirus. Kuasa Hukum Antasari Hotma Sitompul langsung memotong.
“Di luar sana banyak polisi, apakah ditanya surat izinnya? Kalau mau fair tidak udah ditanya ada izinnya atau tidak,” tukas Hotma. Sidang menjadi panas dan hakim berkali-kali mengetukkan palu untuk menenangkan suasana. Akhirnya Susno pun pukul 11.20 WIB, diambil sumpah untuk menjadi saksi bagi Antasasri. Kesempatan Terakhir Bagi Antasari Ajukan Saksi Meringankan Sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi Antasari untuk mengajukan saksi meringankan, ahli, dan barang bukti.
“Ini kesempatan terakhir untuk penasihat hukum mengajukan saksi adecharge maupun ahli, maupun alat bukti yang mereka siapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro usai berfoto bersama seluruh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis. Menurut Herry yang juga ketua PN Jaksel tersebut, hakim memberikan 5 kali kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan saksi dan barang bukti. Sidang kali ini merupakan kesempatan kelima yang diberikan kepada mereka. “Kita kan harus lihat masa penahanan. Selasa depan juga sudah masuk pemeriksaan terdakwa,” lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu.
Dalam kesempatan terakhir ini, ujar Herry, pihaknya akan memberikan waktu seluas-luasnya kepada terdakwa. Menurut rencana, Antasari akan kembali mengajukan saksi ahli IT Agung Harsoyo dan satu ahli hukum pidana. Sebelumnya, pengacara Antasari meminta hakim menunda persidangan kali ini dari pukul 09.00 WIB ke pukul 11.00 WIB. Alasannya, menunggu hasil analisa Agung terhadap barang bukti yang dimintakan dari operator telepon seluler. Analisa itu menyangkut adanya SMS-SMS gelap yang dikirim oknum tertentu melalui webserver, baik kepada Nasrudin maupun Antasari. Susno Bersaksi di Sidang Antasari Akan Diteliti Propam Polri. Mabes Polri akan meneliti kehadiran mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk bersaksi di sidang Antasari Azhar. Kasus kehadiran Susno yang berseragam dinas tapi tanpa surat izin itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Jam dinas
“Masalahnya kan dinas, beliau kan dinas makanya pakai baju dinas. Tentunya dari internal yang akan menyelesaikan masalahnya. Tentunya kalau internal ya di propam. Kan ada ketentuannya,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis. Ito belum bisa memastikan apakah tindakan Susno itu dipastikan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. “Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Propam,” tambahnya.
Kabareskrim: Susno Seharusnya Izin ke Kapolri. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji boleh saja mengatakan kehadirannya di sidang Antasari Azhar dalam kapasitas pribadi. Tapi prosedur yang ada, Susno harus meminta izin Kapolri. “Kapolri dong. Jadi harus ke Bapak Kapolri,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis.
Susno, lanjut Ito, bersaksi di waktu jam dinas. Dan sesuai peraturan pastinya harus ada izin Kapolri. “Ya kalo misalnya kita dalam jam dinas. Dalam jam dinas aturannya minta izin ke pimpinan,” tambahnya. Apakah Susno sudah meminta izin Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri? “Saya belum tahu,” tutupnya. Pengacara Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Antasari.

Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar makin seru. Setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji buka-bukaan bersaksi, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) pun diminta untuk dipanggil bersaksi.
“Perlu dihadirkan Kapolri ke dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta, Kamis. Usulan tim pengacara ini bukannya tidak beralasan.
Berungkali di dalam keterangannya, Susno selalu mengarahkan bahwa Kapolri yang diberi laporan mengenai perkembangan kasus Antasari oleh Wakabareskrim saat itu Irjen Pol Hadiatmoko selaku pengawas penyidik. Susno juga mengungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iriawan melaporkan dugaan keterlibatan Antasari dan Wiliardi Wizar kepada Hadiatmoko. Hadiatmoko tentu saja melapor langsung ke Kapolri. Kaget Susno Jadi Saksi, Mabes Polri Kontak Pengadilan.
Mabes Polri kaget mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji tiba-tiba mencul menjadi saksi meringankan di persidangan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mabes langsung mengontak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengecek agenda sidang. “Kita tanyakan kepada pihak pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Edward, petugas pengadilan menginformasikan tidak ada jadwal pemeriksaan saksi adecharge (saksi meringankan) dalam persidangan hari ini. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli informasi dan teknologi (IT). “Ketika sidang dibuka yang hadir bukan saksi ahli IT, tapi yang hadir Komjen Susno Duaji sebagai saksi adecharge,” ujar Edward.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro mengatakan, berdasarkan informasi dari pengacara Antasari, mereka akan mengajukan saksi ahli pidana dan melanjutkan pemeriksaan saksi ahli IT.
Ahli IT dimaksud adalah Agung Harsoyo, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB). Jika jadi, Agung akan bersaksi untuk keempat kalinya dalam sidang Antasari. Pada Kamis pagi, pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, sempat mengirim SMS pada wartawan bahwa ada ‘kejutan’ di sidang kliennya. Namun Ari enggan membuka ‘kejutan’ itu. Ternyata ‘kejutan’ itu adalah Susno. Mabes Polri Sudah Klarifikasi Susno.
Mabes Polri juga tidak menyangka Komjen Pol Susno Duadji hadir menjadi saksi adecharge (meringankan) di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Mabes telah menghubungi Susno untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Ketika kami coba menghubungi beliau, membenarkan telah menjadi saksi di persidangan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Edward, saat dihubungi tersebut, Susno mengaku menjadi saksi atas inisiatif pribadi.
Pengakuan Susno pada koleganya serupa dengan pengakuannya saat disidang. Dia mengaku hadir atas inisiatif pribadi, tidak mewakili institusi. Hakim Tolak Panggil Kapolri ke Persidangan
Kubu terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tampaknya harus menelan kekecewaan. Permintaan mereka agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dihadirkan ke persidangan pasca kesaksian Komjen Susno Duadji, ditolak majelis hakim.
“Tadi majelis sudah bermusyawarah. Ya, merasa tidak perlu,” kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis pukul 16.30 WIB. Menurut Herry, persidangan Antasari berikutnya pada Selasa (12/1) mendatang sudah masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa sehingga untuk menghadirkan saksi lagi dirasa tidak memungkinkan. “Tahapnya kan sudah mau masuk ke pemeriksaan terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Herry mengatakan, sidang yang baru saja digelar merupakan kesempatan terakhir bagi pihak Antasari untuk mengajukan saksi meringankan. Antasari dan tim kuasa hukumnya sudah diberi kesempatakan 5 kali untuk mengajukan saksi.
“Kita kan harus lihat masa penahanan,” ujar Herry yang juga merupakan Ketua PN Jaksel tersebut. Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membenarkan kehadirannya dalam persidangan Antasari Azhar tanpa seizin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian. “Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang.
Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Erward, semua anggota Polri tanpa kecuali wajib mematuhi peraturan. Aturan itu termasuk ketentuan mengenai jam kerja, mematuhi tugas, dan menjaga kehormatan diri sendiri serta bangsa dan negara.
Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno. “Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa,” tandas Edward. pol

Ambruradulnya Traffick Manegemen Lalin Di Indonesia


Dilema dalam mengatasi kemacetan lalulintas di kota-kota besar di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ambruradulnya traffic manegemen yang di buat Departemen Perhubungan, apalagi tidak adanya desain jalan yang lebih akuntabilitas.
Persoalan itu, membuat kota-kota besar sering di hantui dengan kemacetan di jalan,dan mencari kambing hitam antara polisi dan penguna kendran bermotor. Hal itu diungkap anggota Komisi V dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ir.H.Rendy Mohammad Affandy Lamadjido,MBA kepada Jagratara melalui telepon seluler.
“Ambruradulnya traffic managemen lalulintas (lalin) di Indonesia karena tidak adanya desain jalan yang akuntabel,dan selalu mengutamakan kepentingan tanpa melihat aspek lingkungan, geografi,ekonomi dan sosial,” ucap kelahiran Ujung Pandang,Sulawesi Selatan.
Pria kelahiran tahun 1960 itu juga menegaskan, kalau dicermati maupun dianalisa dari pasal per pasal isi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalin yang baru disahkan, tidak ada menckup tentang desain jalan, geografi, ekonomi, dan sosial. Hal seperti itu yang membuat penguna jalan selalui di hantui kemacetan, bukan karena semakin banyak kendaraan beredar di jalan-jalan.
Kalau melihat semakin banyaknya kendaraan bermotor berpetualang di jalan raya, ucap Komisi V dari Fraksi PDIP, berarti tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia sudah mengarah kemakmuran. Namun disayangkan, bahwa cara berkendaraan yang baik di jalan raya selalu dikesampingkan karena demi kepentingan tanpa melihat keselamatan berlalulintas.
“Setiap manusia berhak untuk memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, namun pajaknya harus sepuluh kali lipat dari pajak kendaraan pertama atas pemilikan yang sama”. Artinya, pemilik kendaraan yang telah memiliki sebuah kendaraan bermotor dapat memiliki kendaraan kedua asalkan, pajak kendaraan kedua harus dikenakan sepuluh kali lipat dari kendaraan pertama, dan setiap ingin memiliki kendaraan harus pakai Kartu Keluarga.
• 2011 Jakarta Kemacetan Total
Sementara menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi),Selamet Daroyni di kantornya, jika Pemrov DKI Jakarta tidak segera mengendalikan para penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Jakarta, maka diprediksikan pada tahun 2011 Jakarta akan mengalami macet total karena jumlah kendaraan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Hal itu, ia ungkapkan setelah Walhi melakukan penelitian prediksi awal pada tahun 2002 tentang jumlah kendaraan terhadap luas jalan di DKI Jakarta, penelitian tersebut menyebutkan bahwa kenaikan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan kenaikan jumlah luas jalan.
Fakta 5 tahun terakhir dari tahun 2002 hingga 2006, menurut Selamet, di Jakarta setiap harinya rata-rata bertambah kendaraan baru sebanyak 1.127 kendaraan, 891 unit untuk motor dan 236 unit untuk mobil, itu berarti pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta 9,5 persen per tahun, Itu belum termasuk kendaraan di wilayah JADETABEK, "Sementara kalau kita lihat ruas jalan relatif tetap," ujarnya.
Melihat data 5 tahun terakhir, ia memprediksikan jika pertumbuhan rata-rata kendaraan bermotor tetap 9,5 persen per tahun, dengan pertumbuhan rata-rata luas jalan tetap 0,01 persen per tahun, maka, luas kendaraan di jalan atau jumlah kendaraan akan sama dengan luas jalan di Jakarta.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan terdaftar sesuai STNK di Polda Metro Jaya pada tahun 2007 sebesar 5.917.099 dengan asumsi jumlah kendaraan di jalan 4,141,969 (70 persen) atau sama dengan luas kendaraan di jalan (m2) 27.896.161 dengan luas jalan (m2) 40.077.740.
"Kemungkinan setiap tahunnya jumlah tersebut terus bertambah, seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan di Jakarta," ujar Selamet kepada KabarIndonesia. Jika hal itu terus dibiarkan, maka, pada tahun 2011 Kota Jakarta akan mengalami macet total karena luas kendaraan di jalan (m2) 40,105,222 sama dengan luas jalan (m2) 40,093,774 di Jakarta.

• Pertumbuhan Senifikan
Tingginya populasi pengguna sepeda motor di DKI Jakarta menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Ibukota. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta, saat ini pengguna sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 5.136.619 unit tahun 2008. Dalam pertambahannya setiap hari mencapai 1.035 unit.
Karena itu, perlu ada pembatasan peredaran sepeda motor di wilayah DKI Jakarta agar kemacetan dapat diminalisir. Di banding luas jalan DKI Jakarta hanya enam persen atau 39 kilometer persegi dari luas wilayah DKI Jakarta, dan pertumbuhannya hanya 0,01 persen per tahun, maka idealnya peredaran sepeda motor di DKI Jakarta sekitar 1 juta unit.
Oleh itu, perlu ada peraturan yang mempertegas pembatasan pengunaan sepeda motor di DKI Jakarta. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ),Prof. Dr.Ir. Sutanto Soehodho, mengatakan, penanganan kemecetan di DKI Jakarta harus dilakukan secara serius, sehingga kemacetan tidak menjadi pemandangan sehari-hari. Karena itu, pembatasan peredaran sepeda motor harus segera dilakukan.
Bahkan, ia menampik tudingan pembatasan peredaran sepeda motor melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, yang dibatasi adalah peraturan penggunaannya, itu pun demi ketertiban umum. “Melarang orang untuk memiliki atau menggunakan sepeda motor itu memang melanggar HAM. Tapi kebijakan mengatur penggunaan atau pemanfaatan jalan itu kan tidak melanggar HAM, ini ada keseimbangan,” katanya.
Mungkin wacana pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta terasa aneh. Sebab, wacana ini belum pernah diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Padahal, wacana ini sejatinya sudah lazim diterapkan di kota-kota besar negara maju. Sehingga, ia menyambut baik upaya pemerintah pusat yang akan turut andil dalam menentukan kebijakan pembatasan peredaran sepeda motor di DKI Jakarta. Wacana ini ternyata telah dibahas secara serius di Kantor Wakil Presiden RI hari ini.
Dalam pembahasan yang dihadiri unsur kepolisian, BUMN, perindustrian, perdagangan, pendidikan, perhubungan dan para pakar lalu lintas itu, Sutanto menuturkan, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat sepakat akan menerapkan pembatasan peradaran sepeda motor di Ibukota. Menurutnya, pembatasan peredaran sepeda motor ini mutlak dilakukan, dan membutuhkan peran pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi.
“Kita tidak akan batasi begitu saja. Tapi, harus ada jalan keluarnya. Misalnya, tersedianya angkutan umum gratis sehingga pengguna sepeda motor itu mau beralih ke angkutan umum tersebut. Tapi itu semua perlu pemikiran yang panjang dan matang,” ujar Sutanto di sela-sela acara Temu Unsur Awak Angkutan Umum dengan tema di Gedung Jakarta Media Center, Jakarta Pusat.
Karena itu, terkait soal regulasi, Sutanto berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pembatasan yang berskala nasional dan mengikat. “Sekarang persoalannya, berani tidak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan nasional itu. Jadi untuk menjawab persoalan ini, memang harus ada solusinya mulai dari hulu hingga ke hilirnya,” tukasnya.
• Diatur dengan IT
Sementara Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Kombes Pol Condro Kirono menjelaskan "Masalah macet di Jakarta ini harus diatasi dengan IT (teknologi). Kalau hanya penambahan jumlah pertambahan personel polisi, tidak akan bisa," kata pria yang berpenampilan dendi itu kepada wartawan.
Condro Kirono mengatakan, pemecahan masalah lalu lintas itu juga tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh pihak, kata dia, harus berkomitmen untuk mengatasi persoalan ini. Misalnya, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja sama agar penataan kota ditertibkan.
"Jadi jangan membangun tempat-tempat umum seperti mal di lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan kemacetan. Berani nggak, Pemprov melarang yang seperti itu," tandasnya. Selain itu, menurut Condro, kemacetan di Jakarta juga diperparah dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang tidak terkontrol. Siapa saja, bisa menambah kendaraan sesuai keinginannya.
"Hal itu karena di Indonesia ini untuk dapat SIM sangat mudah. Padahal, mereka yang dapat SIM itu belum tentu mengerti tata cara mengendarai mobil atau motor," ujarnya. Karena itu, Condro Kirono memiliki usul yang cukup brilian. Dia berharap, nantinya, untuk membuat SIM, setiap warga negara harus memiliki ijazah dari sekolah mengemudi.
"Tapi sekolah mengemudi tidak boleh sembarangan. Harus diawasi secara ketat agar tidak bisa diperjualbelikan," katanya. Pria berkumis tipis itu menyadari, semua solusi itu tak bisa terjadi dalam waktu yang cepat. "Pasti perlu proses. Tapi saya ingin mewujudkannya," ujarnya.plt