Cari Blog Ini

Mantan Direksi Bank Jabar Didakwa Menyuap

Dua mantan Direktur Pemasaran PT Bank Jawa Barat, Uce Karna Suganda dan Abas Suhari Somantri didakwa memperkaya orang lain dan menyuap pemeriksa pajak. Perbuatan tersebut diancam hukuman seumur hidup menurut UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian dakwaan tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/2). Tim penuntut umum dipimpin Rudi Margono beranggotakan KMS Roni, dan Ketut Sumedana.
Pada dakwaan pertama primair, penuntut menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta dakwaan pertama subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama ini sama dengan dakwaan mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifuddin yang perkaranya disidangkan secara terpisah (splitsing). Namun, untuk kedua terdakwa, penuntut umum menambah dengan dakwaan lain seperti tercantum dalam dakwaan kedua primair dan subsidair.
Kedua mantan direksi PT Bank Jabar ini juga didakwa menyuap pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung Satu. Tindakan mereka berawal sekira April 2002, Bank Jabar mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Bank Jabar untuk tahun pajak 2001 No : PEM/-0208/WPJ.09/RP.0101/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pemberitahuan Pemeriksa Lapangan sebesar Rp85,434 miliar.
Lalu, tim pemeriksa dan penyidik pajak memeriksa dan pada 13 November 2003 hasil pekerjaan selesai seiring dengan keluarnya Surat Pemberitahuan hasil pemeriksaan tentang pajak kurang bayar nomor Pemb368/WPJ.09/RP.0100.1.2/2003. Disebutkan kekurangan pajak Bank Jabar senilai Rp4,979 miliar dari total Rp90,413 miliar.
“Tapi, kekurangan Rp4,979 miliar itu hasil negosiasi petugas pemeriksa pajak Dedy Suwardi dengan karyawan Bank Jabar Herry Achmad Buchory lalu diteruskan pada Umar Sjarifuddin,” ujar jaksa Rudi Margono.
Kemudian, Umar merundingkan dengan kedua terdakwa. Lalu mereka bersepakat, uang sebesar itu dikumpulkan dari setoran cabang-cabang Bank Jabar. Lalu, pada 10 Mei 2003 Umar memberikan Rp1 miliar pada Herry untuk diteruskan pada petugas pajak.
Negosiasi serupa dilakukan berulang kali untuk mengurangi kewajiban pajak Bank Jabar pada 2003 dan 2004. Dimana, Dedy Suwardi mendapat Rp1 miliar dan kepada Eddi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak Bandung satu, Roy Yuliandari sebagai ketua tim, Dedy Suwardi selaku supervisor dan Muhamad yazid sebagai anggota tim pemeriksa pajak sebesar Rp1,550 m.
Pemberian itu, kata jaksa KMS Roni, dimaksudkan agar tim pemeriksa melakukan koreksi penurunan perhitungan kewajiban pembayaran kurang pajak Bank Jabar.